SOFIFI,AM.com – Dalam mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana (Resiliensi) untuk pembangunan berkelanjutan pada tahun 2045 dan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan bencana dari sisi kerentanan, besarannya dampak bencana, serta peluang terjadinya di waktu mendatang.
Maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara mengundang BPBD dari kabupaten kota se-Provinsi Maluku Utara untuk menyatukan pemahaman dan perencanaan yang komprehensif sehingga penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, terarah, berkala dan menyeluruh.
Penanganan bencana telah mengalami perubahan paradigma dari responsif menjadi preventif, dari sektoral menjadi multisektor, dari tanggung jawab pemerintah semata menjadi tanggung jawab bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dan dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana.
“Dilihat dari aspek geologis dan geografis Provinsi Maluku Utara memiliki ciri wilayah yang kaya akan potensi sumberdaya alam sekaligus rentan terhadap bencana, baik bencana alam, maupun bencana non Alam. Sesuai dengan data di bnpb.go.id kejadian bencana di Indonesia Januari Agustus 2022 hampir 90 persen bencana adalah bencana Hidrometeorologi sedangkan 10 persen adalah bencana geologi untuk Maluku Utara khususnya bencana hidrometeorologi 80,85 persen,” kata Kepala Pelaksana BPBD Malut, Fehbi Alting saat membacakan sambutannya pada acara yang berlangsung di Penginapan Yusmar Sofifi, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, jenis bencana ini erat hubungannya dengan curah hujan tinggi akibat kondisi cuaca ekstrem sebagai konsekuensi dari perubahan iklim. Olehnya itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perwujudan fungsi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara aktif.
“Pendekatan terpadu ini memerlukan sinergi dalam mengkoordinasikan semua pihak, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang antara lain menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Tanggung jawab itu meliputi : pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan dampak bencana, pengalokasian anggaran dan pengalokasian anggaran dana siap pakai, serta dalam pengelolaan sumberdaya bantuan bencana. Di samping itu masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam pasal 26 dan pasal 27,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas pemahaman pelaksanaan pencegahan dan mitigasi bencana dalam membentuk paradigma resiliensi untuk menciptakan ketangguhan melalui Peningkatan kapasitas aparatur/stakeholder dalam pengurangan risiko bencana, BPBD Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melakukan pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana bagi aparatur BPBD Provinsi, BPBD Kab/Kota, FORUM PRB se-Provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena itu, Saya sangat mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan Pelatihan ini dengan serius dan cermat sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menyusun rencana pengurangan risiko bencana secara terpadu. Dan kepada peserta utusan dari kebupaten/kota, setelah mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan ke daerah masing-masing ke arah yang lebih baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” harapnya.