Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakal menertibkan semua mebel atau somel yang menerima atau membeli kayu dari para penebang liar di Kepsul.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kepsul, Arman Sangadji menyatakan, langkah itu dilakukan agar para penebang kayu dapat mengurus legalitas mereka sebagai penebang, sehingga tidak dipersoalkan kemudian hari.
“Bulan kemarin, tim Patroli dari KPHP Kepsul, telah lakukan sosialisasi serta monitoring ke semua mebel atau somel, serta Desa-desa terkait dengan legalitas para penebang kayu yang berada di Kepulauan Sula,” katanya. Sabtu, (1/10/2022).
Arman menegaskan, tim KPH Kepsul pun tak segan-segan untuk menindak tegas mebel jika ditemukan menerima kayu dari penebang liar.
“Hal ini kami lakukan agar para mebel dan para penebang di Kepulauan Sula tidak dapat masalah saat beraktivitas,” tegasnya.
Arman berharap dan menghimbau kepada penebang kayu yang berada di Kepsul agar dapat mengunjungi kantor KPH Kepsul untuk mengurus legalitas.
“Kami pun siap bantu dan tak akan mempersulit para penebang saat hendak ingin mengurus legalitas mereka,” tutupnya. (Am)