TERNATE,AM.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara akhirnya melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 194.190.430,00 ke Kas Daerah. Pengembalian itu lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menemukan temuan berdasarkan hasil audit soal kekurangan volume pada kegiatan pengadaan Alat Ekonomi Produktif.
Kepala Dishut M. Syukur Lila mengatakan, pengadaan ini dilaksanalan oleh PT. BHH dengan nomor kontrak 02 PPK-KONTRAK/DAK-AEP/3.04/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan nilai kontrak Rp 4.326.580.000,00 dan temuanya senilai Rp 194.190.430,00. Pengembalian, sesuai surat tanda setoran Nomor 1248/STS/KASDA/VIII/2022.
“Temuan itu sudah kami kembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku Utara sesuai bukti setoran,” kata Syukur pada Minggu (2/10/2022).
Ia mengaku, proses pengembalian dilakukan pada 15 Agustus 2022 lalu sesuai nominal temuan BPK pada kekurangan volume proyek.
“Kami juga tegaskan terkait isu yang dibangun bahwa ada proyek fiktif di Dishut itu tidak benar. Semua kegiatan kami lakukan dan kerjakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya isu dugaan fiktif ini kami sangat dirugikan,” tuturnya.
“Kami berharap agar kita sama-sama menjaga nama baik kita, sehingga tidak menimbulkan tafsiran yang menyudutkan, karena kita ini Negara hukum maka kita saling mengingatkan agar tidak saling merugikan,” singgungnya.
Ia bilang, pihaknya juga menyadari penuh bahwa setiap kegiatan yang dikerjakan tidak terlepas dari kontrol yang berwewenang.
“Selebihnya kegiatan pengadaan alat ekonomi produktif pada Dinas Kehutanan kami kerjakan sesuai ketentuan,” terangnya.