spot_imgspot_img

DPPPA Maluku Utara Datangi Ribuan Siswa Ramaikan Launching Ceria

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara me-Launching Ceria (Cegah Perkawinan Anak) di Landmark Kota pada Sabtu (1/10/2022).

Acara ini dihadiri oleh ribuan peserta dari tingkat SMP dan SMA se-Kota Ternate. Bahkan DPPPA memberikan hadia melalui undian mulai dari Wayar Angin hingga sepeda.

Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir sekaligus membacakan deklarasi oleh Forum Pusat Informasi Konseling Remaja Kota Ternate, dalam rangka mendukung kegiatan Launching Ceriah.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, Kepala Dinas PPPA Malut Musyrifah Alhadar yang juga peserta PKN II LAN Makassar.

Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota telah berpikir bagaimana mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sebab persoalan pernikahan usia dini bukan persoalan baru yang diperbincangkan publik, tetapi persoalan klasik.

Karena itu, harus ada konseling dari berbagai pihak yang nanti berupaya memberikan edukasi terhadap perkawinan.

“Saya lihat ini sagat penting sekali, karena kalau tidak ada upayah seperti ini maka tingkat perceraian akan semakin tinggi,” ujarnya.

Walikota pun meminta kepada DPPPA Malut agar kegiatan Ceriah ini tidak hanya dilaksanakan di pusat Kota Ternate, tapi juga di Kecamatan terluar seperti Moti dan Pulau Hiri.

“Karena tidak menutup kemungkinan anak-anak kita di Moti dan di Pulau Hiri yang kurang akses informasi tidak akan tahu terkait pencegahan perkawinan anak usia dini,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir mengungkapkan, perkawinan anak dibawah usia dini sangat berisiko, sebab jika tidak siap secara fisik maka akan mendatangkan penyakit, dan jika tidak siap secara mental maka akan berakibat pada perceraian dini.

Olehnya, sebuah perkawinan harus siap secara fisik maupun mental dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

“Jadi batas usia perkawinan itu sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, hal ini dimaksudkan agar kedua bela pihak benar-benar siap dan matang dari segi fisik, psikis dan mental,” jelasnya.

Sekprov menyebut bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu Provinsi yang memiliki tingkat perkawinan anak rata-rata nasional, yaitu 13,9 persen.

“Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DPPPA Malut terus melakukan upaya promotif dalam meminimalisasi kasus perkawinan anak usia dini,” pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL