TERNATE,AM.com – Kasus Narkotika di Maluku Utara belum bisa teratasi. Mengapa tidak pada Junuari hingga September 2022 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen mengungkap sebanyak 6 kasus narkotika dan 8 tersangka dengan barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Dr. Agus Rohmat didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelenjen BNN Provinsi Maluku Utara Rusli Lubis menyampaikan, 8 (Delapan) tersangka itu seluruhnya adalah laki-laki dengan usia 24-34 tahun.
Delapan tersangka tersebut, lanjut dia, 2 diantaranya warga Kota Tidore Kepulauan dan 6 orang merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta.
“Motif-nya itu karena faktor ekonomi hingga mereka menjadi pengedar dan penyalah guna narkoba,” ucap Agus dalam konfrensi pers di Kantor BNNP Maluku Utara, Senin (26/9/2022).
Ia mengatakan, petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen mengungkap lima kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.
Barang bukti Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas.
Penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika.
Selain barang bukti narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buah unit, juga disita 2 unit sepeda motor.
Tidak hanya itu, perutas juga berhasil menyita Barang bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski demikian, dari 8 tersangka, 7 tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat 116.12 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp. 348.300.060,00.
Sementara dengan ungkap kasus Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 106.451.000.