Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Pemkab Kepsul), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan tarif terbaru angkutan penumpang di Sula, naik menjadi 20 persen. Rabu, (21/9/2022).
Hal itu disepakati dengan adanya rapat bersama, antara Dishub, DPRD Kepsul, Kasat Lantas Polres Kepsul, dan sejumlah sopir angkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul, Chairullah Mahdi menyampaikan, rapat yang dilakukan merupakan proses tindak lanjuti dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada Kamis, 8 September 2022.
“Jadi, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi itu menyepakati kenaikan tarif angkutan darat itu sebesar 20 persen. Maka dari itu, kita di Sula juga tetap mengikuti besaran tarif yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Kata Chairullah, kenaikan tarif angkutan darat ini akan dibuat dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah penetapan dalam SK Bupati, maka akan dilakukan pengawasan terhadap tarif yang sudah disepakati dan ditetapkan.
“Kami berharap, para sopir angkot agar tetap komitmen dan konsisten dengan tarif yang sudah ditetapkan. Apabila ditemukan ada yang sengaja mematok harga diatas tarif yang ditetapkan maka sangsinya adalah izin trayeknya dicabut,” ucapnya tegas.
Sekedar diketahui, tarif angkutan dalam kota, misalnya Desa Mangon sampai Desa Wai Ipa, yang sebelumnya Rp. 7000, sekarang Rp. 9000. Terminal Sanana sampai Desa Pohea sebelumnya Rp. 12.000, ribu naik Rp. 13.000. (Am)