Reporter: Nai Am
JAKARTA,AM.com– Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Pemda Kepsul) dan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) mengupayakan untuk keluar dari kategori daerah tertinggal, nampaknya sudah punya titik terang.
Hal ini terlihat dari sebanyak 15 Kementrian telah menyatakan sikap, yakni siap mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu untuk keluar dari daerah tertinggal.
Sikap dukungan 15 Kementrian kepada dua Kabupaten itu, dibuktikan dengan adanya 7 poin perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pihak perwakilan dari 15 Kementrian dengan kedua Bupati, yaitu Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Bupati Taliabu, Aliong Mus pada akhir kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Aksi Percepatan Pembangunan Tertinggal yang digelar Kementrian Pembangunan Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal di Jakarta. Selasa, (13/09/2022).
Fifian Ade Ningsih Mus setelah menandatangani perjanjian kerja sama menyebutkan, sebanyak 7 poin perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama dengan 15 lembaga Kementrian bisa dapat dilaksanakan, sehingga target Pemerintah daerah untuk keluar dari status daerah tertinggal dapat dicapai pada tahun 2023 atau 2024 mendatang.
“Harapan kami, muda-mudahan perjanjian kerja sama bisa berjalan maksimal, sehingga target kita untuk keluar dari daerah tertinggal segera tercapai,” pintanya.
Diketahui, 15 Kementrian dan lembaga terkait yang beri dukungan kerja sama dengan Pemda Sula dan Taliabu, sebagai berikut:
- Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana,
- Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
- Deputi Bidang Pengembangan Regional,
- Kementrian Perencanaan dan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas),
- Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri,
- Direktur Jendral Bina Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kementrian Ketenagakerjaan,
- Biro Perencanaan Kementrian Perikanan dan Kelautan,
- Biro Perencanaan Kementrian Perhubungan,
- Biro Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- Biro perencanaan Kementrian Pekerjaan dan perumahan Rakyat,
- Biro perencanaan kementrian perdagangan,
- Biro perencanaan kementrian komunikasi dan informasi,
- Biro perencanaan kementrian kesehatan. Biro perencanaan kementrian pendidikan dan kebudayaan,
- Biro perencanaan kementrian koperasi dan UKM, dan
- Biro perencaan kementrian energi dan sumberdaya mineral serta Badan aksesibiltas telekomunikasi dan informasi.
Adapun 7 poin perjanjian kerja sama yang ditandatangani 15 lembaga Kementrian dan kedua Bupati sebagaimana dimaksud:
- Kabupaten Kepulauan Sula memiliki indikator ketertinggalan prioritas tinggi yang mencakup bidang: 1). Sarana dan Prasarana, terkait penguatan konektivitas dalam mendukung perekonomian masyarakat; dan 2). Sumber Daya Manusia, terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan. Dibutuhkan juga pengembangan infrastruktur melalui pembangunan akses jalan, jembatan dan dermaga.
- Kabupaten Pulau Taliabu memiliki indikator ketertinggalan prioritas sangat tinggi pada bidang Aksesibilitas, terkait pengembangan infrastruktur melalui pembangunan akses jalan, bandara dan perluasan dermaga. Perlu diperhatikan juga indikator ketertinggalan prioritas tinggi di Kabupaten Pulau Taliabu yang mencakup bidang: 1) Sarana dan Prasarana; dan 2) Sumber Daya Manusia.
- Peta Jalan (Road Map) terkait upaya pengentasan daerah tertinggal di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu perlu disusun untuk menegaskan peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan indikator ketertinggalan yang merupakan prioritas untuk diintervensi.
- Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah Tertinggal secara optimal, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu perlu melakukan penyusunan dokumen perencanaan berupa STRADA-PPDT dan RAD-PPDT yang tematik, holistik, terintegrasi, dan spasial dengan memperhatikan kesesuaian dengan RPJMN, RPJMD, serta STRANAS-PPDT.
- Sebagai upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan pendanaan yang bersumber, antara lain dari: 1). APBN dan APBD; 2). Dana Alokasi Khusus; 3) APBDes; dan 4) Kemitraan dengan para pelaku usaha..
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan dapat melakukan pendataan dan identifikasi kebutuhan daerah secara komprehensif sebagai dasar penentuan prioritas intervensi program/kegiatan bagi Kementerian dan Lembaga.
- Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, BAKTI Kominfo, serta Kementerian dan Lembaga terkait lainnya mendukung upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. (Am)