Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) pada 3 September 2022 lalu.
Menurut kajian HMI Cabang Sanana, dengan adanya kenaikan harga BBM, akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat, terutama rakyat kelas bawah, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Tentunya secara langsung berdampak pada kehidupan keseharian rakyat seperti naiknya barang-barang kebutuhan masyarakat, turunnya daya beli masyarakat, dan meningkatnya angka kemiskinan.
HMI Cabang Sanana menilai, kebijakan pemerintah tersebut akan memperburuk kondisi masyarakat Indonesia dari aspek ekonomi, pendidikan, dan akan menimbulkan kesenjangan starafikasi sosial, yakni taraf kemiskinan meningkat, putus sekolah, harga penndidikan perguruan tinggi naik, tarif transportasi darat-laut akan naik, sembilan bahan pokok pun naik.
“Khususnya masyarakat Sula yang Notabenenya petani dan nelayan yang pendapatannya tergantung kondisi alam. Setiuasi dan kondisi tersebut tidak berbanding lurus, tetapi berbanding miring karena kebijakan naiknya harga BBM oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian masyarakat Sula,” teriak salah satu masa aksi, Fauzan Tidore dalam orasinya. Kamis, (8/9/2022).
Tak hanya menyoroti naiknya harga BBM, HMI Cabang Sanana pun menyentil terkait dengan salah satu kasus korupsi Pasar Makdahi Kepulauan Sula yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 milyar dari total anggaran Rp 5, 6 milyar yang dikerjakan pada tahun 2018, menggunakan anggaran APBN dan dilaporkan ke Porles pada tahun 2020.
“Namun kini, kasus tersebut sudah berada di meja Kapolres selama 2 tahun dan belum ada titik terang dari kasus tersebut,” tegas orator.
Berikut, sikap HMI Cabang Sanana:
- Mendesak Porles untuk segerah mempercepat kejelasan satatus Masalah Pasar Makdahi yang terindikasi korupsi,
- Mendesak Porles untuk Membarantas mafia BBM,
- Mendesak Mabes Polri untuk tidak represif pada massa aksi,
- Mendesak pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan tentang kenaikan harga BBM,
- Mendesak DPRD Kepulauan Sula untuk segera menolak kenaikan harga BBM,
- Mendesak DPRD dan Pemda Sula untuk mengontrol serta membuat Perda mengenai kenaikan harga 9 bahan pokok, serta biaya transportasi darat dan laut yang naik secara serentak sesuai kondisi dan situasi masyarakat,
- Mendesak DPRD untuk segerah meperjelas serta mengsterilkan aturan mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan STNK dan SIM yang di buat oleh Pertamina,
- Mendesak Pemda Sula untuk mengseterilkan para pengecer yang menjula BBM jenis Pertalite maupun Pertamax. (Am)