spot_imgspot_img

3 Orang Pelaku Pencurian di Sula adalah Residivis

 

Reporter: Nai Am

SANANA,AM.com-Kepolisian Resort Kepulauan Sula (Polres Kepsul) mengungkap fakta baru terkait  komplotan pelaku pencurian yang kerap beraksi di sekitar Pasar Basanohi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dan beberapa tempat lainnya.

Kapolres Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko menyebutkan, tiga orang pelaku kasus pencurian merupakan resedivis atau dengan kata lain disebut dengan pengulangan tindak pidana.

“Mereka bertiga sudah masuk keluar penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolres. Kamis, (8/9/2022).

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula agar selalu waspada.

“Dan hendak melaporkan ke Polisi, apabila terjadi kejadian barang milik mereka ada yang dicuri,” imbaunya.

Atas perbuatan itu, pelaku pencurian mendapat ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut adalah pencurian, dengan pemberatan primer pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e subsider pasal 362 Jo, pasal 55, dan pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal, 7 tahun penjara,” katanya.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sula, masing-masing diantaranya berinisial RS, DP, dan SJI. (Am)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL