spot_imgspot_img

Polres Sula Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri, ini Korban-korbannya

 

Reporter: Nai Am

SANANA,AM.com-Kepolisian Resort Kepulauan Sula (Polres Sula) berhasil meringkus komplotan pencuri yang kerap beraksi di sekitar Pasar Basanohi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, dan beberapa tempat lainnya.

Informasi yang dihimpun aspirasimalut.com, Rabu, (7/9)2022), para komplotan pelaku pencurian yang saat ini diamankan Polres Sula berjumlah 3 orang, dengan inisial RS, DP, dan SJI.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko menyebutkan, Tim Resmob Sat Reskrim yang berhasil menangkap para komplotan pelaku pencurian beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan.

“Untuk sementara para pelaku diamankan di Rutan Porles Kepulauan Sula untuk diperiksa serta dikembangkan kasusnya oleh Sat Reskrim,” ucap Kaporles.

Kata Kapolres, komplotan Pencuri tersebut diduga terlibat beberapa kasus pencurian yang sering terjadi di Kepulauan Sula belakang ini.

“Tiga Pelaku ditangkap di TKP yang berbeda. Mereka diduga terlibat 23 Kasus pencurian yang kerap terjadi di tahun 2021 dan 2022,” ungkapnya mengakhiri.

Sekedar informasi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di TKP yang berbeda beserta barang buktinya, yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku inisial RS, diduga melakukan pencurian di salah satu toko di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, mengambil uang tunai sebesar Rp 8.000.000 dan 8 karton rokok Surya, namun saat diamankan uang serta rokok telah habis digunakan. Untuk barang bukti, telah di amankan 2 buah gembok yang dirusak pelaku.

2. Pelaku inisial DP, diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat yang berbeda, antara lain:

– Desa Fatce Toko Ocean. Korban, Yomima Tantry.

– Kios Desa Fogi. Korban, Alia.

– Desa Mangega, Cafe Waibak. Korban Hasmir Gailea.

– Desa Waiipa, Beta Cafe. Korban, Nurhani Ipa.

– Desa Fogi, Korban Wawan.

– Desa Wai Man.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan: 2 Buah Mesin Cuci, 1 Unit Laptop, 1 Unit Cain Shaw, dan 1 Buah Kayu Balok Panjang 2 Meter.

3. Pelaku Berinisial SJI, diduga melakukan pencurian bersama pelaku inisial DP di Toko Ocean di Desa Fatce, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, namun uang tersebut telah digunakan untuk membeli pakaian dan pakaian tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti. (Am)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL