spot_imgspot_img

Inspektorat Malut Gelar Monev APBD Tahun 2022 

 

TERNATE,AM.com – Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara,  Samsuddin A.Kadir membuka secara resmi Kegiatan Asistensi Percepatan Penyerapan Anggararan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2022, antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/ Kota, yang dilaksanakan oleh Irjen Kemendagri dan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, bertempat di Gamalama Ball Room Sahid Hotel, Rabu (31/8/2022).

Kegiatan Asistensi ini dihadiri oleh inspektur II, A.Damenta, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatonih, unsur inspktorat se-Maluku Utara, Para pimpinan OPD Malut, badan keuangan aset daerah, badan pendapatan daerah se-Malut, serta udangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah Samsuddin mengatakan Asisitensi percepatan penyerapan APBD tahun 2022 ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana amanat perundang-undangan.

“Kita menyadari bahwa realisasi penyerapan anggaran kita di Maluku Utara, hingga bulan juli 2022 masih belum mencapai target sebagaimana yang diinginkan,” ucap Sekda.

Realisasi penyerapan anggaran pemerintah provinsi Maluku Utara untuk semester I Tahun 2022 sebesar 1,072 Triliyun atau sebesar 40.38% dari total pagu 2.967 triliyun, masih terdapat 17 OPD dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 35 persen dari total pagu APBD dan realisasi penyerapan anggaran di atas 50 persen, sedangkan 32 OPD dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 65 persen dari total pagu APBD dan realisasi penyerapan anggaran sangat rendah dibawah 50 persen,” lanjut Sekda.

Sekda menjelaskan, APBD dalam pengertian umum merupakan salah satu instrument penting untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaanya diatur secara keseluruhan antara lain perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam pengelolaan yang luas tersebut, telah diatur pula bagaimana pembinaan dan pengawasan sehingga semua dapat berjalan dengan baik, sebagaimana amanat perundangan. Pembinaan dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, atau penelitian dan pengembangan. Sedangkan pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, review, evaluasi, pemantauan, bimtek, serta bentuk pengawasan lainnya.

“Hari ini, kita akan diasistensi oleh Kementrian Dalam Negeri, khususnya Irjen Kemendagri untuk melihat sejauh mana penyerapan APBD kita yakni Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Sekda.

Oleh karena itu, Kata Sekda kita perlu menyediakan beberapa data yang diminta, antara data LRA serta dokumen pendukung lainya, termasuk melihat sejauh mana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, implementasi penggunaan produk dalam negeri dan penggunaan UMKM, termasuk informasi PTT atau honorer yang ada di Pemda masing-masing.

“Saya meminta kerja sama kita semua untuk dapat memenuhi permintaan data-data tersebut sehingga asistensi ini berjalan dengan baik, saya juga menyadari tentu ada tantangan dan hambatan atau permaslahan yang dihadapi setiap Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, hal ini dapat didiskusikan pada kesempatan asistensi yang baik ini, semoga asistensi hari ini dapat memberikan manfaat bagi kita dalam rangka pengelolaan APBD yang lebih baik,” pintanya.

Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan yang disampaikan oleh inspektur II Kemendagri Dr. A.Damenta serta Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Agus Fatoni, dan di pandu oleh Nirwan MT.Ali sebagai Moderator.(rls)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL