Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com– Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Pemda Kepsul) telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor: 580 Tahun 2022, terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite pada lembaga penyalur resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium, dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebagaimana yang diketahui, jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite Rp. 7.650 / liter, jenis Bahan Bakar Umum Pertamax Rp. 12.750 / liter, dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Minyak Tanah) Rp. 4.000 / liter (Kecamatan Sanana).
Berdasarkan harga tersebut, Pemda Kepsul telah menetapkan harga minyak di tingkat pengecer (kios atau depot), yaitu sebagai berikut:
a. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite Rp. 9.000 / liter.
b. Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan bakar Umum Pertamax Rp. 13.500 / liter:
c. Jenis Bahan Bakar Tertentu (Minyak Tanah) Rp. 5.000 / liter (Kecamatan Sanana).
Selain itu, pengecer dilarang menimbun BBM jenis pertalite, pertamax, dan minyak tanah dan untuk penjual sembako dilarang menjual BBM karena beresiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas), Asisten II Bidang Ekonomi, H. Kamal Sangadji saat di wawancarai awak media pada Senin, (29/8/2022) menyatakan, apabila ditemukan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios atau depot menjual di atas harga tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam surat pemberitahuan, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas.
“Pasti kami tindak, berupa sanksi. Apakah dilakukan penyitaan BBM, atau mekanismenya seperti apa. Yang jelas pasti ada sanksi, tadi kami sudah menyampaikan disaat sidak (inspeksi mendadak),” tutupnya dengan tegas. (Am)