Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Kepolisian Resort Kepulauan Sula (Polres Kepsul) telah berhasil meringkus enam orang bandar judi Togel di lokasi yang berbeda.
Dua tersangka bandar judi berinisial ML (Warga Desa Fogi) dan HLS (Warga Desa Falabisahaya). Sedangkan empat orang tersangka bandar judi lainnya, MNU (41), NS (38), FL (32) dan UA (46) ditangkap di Kabupaten Pulau Taliabu.
Hal itu, diungkapkan oleh Wakapolres Kepsul, Kompol. Catur Erwin Setiawan pada saat melakukan konferensi pers di ruang Polres Kepsul. Sabtu, (27/8/2022).
Katanya, tersangka berinisial ML ditangkap di Desa Fogi pada Sabtu, (20/8/2022) pukul 21:45 WIT dengan barang bukti 1 unit HP dan uang tunai.
“Kalau Tersangka HLS Ditangkap di Desa Falabisahaya, Selasa 23 Agustus 2022, Pukul 13:30 WIT dengan barang Bukti 1 Buah HP dan ATM,” ucapnya.
Para Tersangka di jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta,” tutupnya.
Selain itu, Polsek Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, sebelumnya sudah meringkus empat orang bandar judi togel.
Menurut keterangan Polisi, pelaku inisial MNU alias Wiwid (41 tahun), merupakan perangkat Desa Kawadang.
Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA. Ikbal Umanailo mengatakan, polisi melakukan giat patroli sejak Senin, (22/8). Polisi memantau aktivitas tindak perjudian togel di Desa Kawadang hingga Desa Losseng. Kemudian, polisi mendatangi rumah masing-masing para terduga pelaku bandar togel.
“Pukul 21.00 WIT, polisi mendapat informasi bahwa di Desa Kawadang dan Desa Losseng, di areal rumah warga (pelaku judi togel), terdapat kegiatan transaksi/penjualan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata IPDA Ikbal Umanailo kepada sejumlah awak media.
Lanjut Ikbal, berselang waktu, pukul 23.00 WIT, Tim unit anggota Polsek Taltimsel dan anggota Bhabinkamtibmas menuju TKP. Setibanya di lokasi, tim menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, bermotif pembelian angka togel putaran Singapura.
“Selanjutnya tim anggota/personil Polsek Taltimsel, langsung mengamankan pelaku menuju Kantor Polsek Taltimsel Kabupaten Pulau Taliabu,” bebernya.
Kemudian, polisi mengamankan pelaku di Mapolsek Taltimsel pada pukul 23.30 WIT, untuk melakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang dikantongi polisi dari tangan pelaku, yaitu tiga lembar spanduk rekapan nomor togel, Satu buah hp merk Vivo Y20 warna biru dan sejumlah uang tunai. (Am)