Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Data ganda selalu menjadi masalah dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilu serentak Tahun 2024. Mengapa tidak, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate menemukan 1.517 keanggotaan ganda eksternal Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai calon peserta pemilu yang berpotensi ganda. Jumlah tersebut tersebar di 19 Parpol dari 24 Partai.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi dan menemukan data ganda dari hasil pencermatan Sipol sejak 18 hingga 23 Agustus di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.
Ia menyampaikan dari 24 partai terdapat 19 partai yang ditemukan data ganda. Sedangkan yang tidak ditemukan data ganda hanya 5 Parpol.
Kifli menyebutkan saat melakukan pencermatan di platform Sipol, pihaknya merasa terhambat dengan akses seperti tidak ada NIK atau KTP dalam dashboard Sipol. Hal ini menyulitkan Bawaslu saat melakukan analisa data anggota Parpol yang terindikasi ganda.
“Tanggal 18 Agustus saat melakukan pencermatan di aplikasi Sipol, tim pengawas Bawaslu Kota Ternate masih menemukan NIK di dalam identitas keanggotaan Parpol,”jelanya.
“Kemudian pada tanggal 19 Agustus Platfrom Sipol mengalami gangguan selama sehari penuh, lalu pada tanggal 20 Agustus saat tim kembali melakukan pencermatan, ternyata data NIK sudah tidak lagi tersedia,”ungkap Kifli pada Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan, Bawaslu membagi potensi data ganda tersebut ke dalam empat kategori data. Pertama, ganda karena nama, alamat dan KTA sama. Kedua, ganda karena nama dan alamat sama tetapi KTA berbeda. Ketiga, ganda karena ada kesamaan pada NIK. Keempat, ganda karena nama alamat berbeda tapi KTA sama.
Atas temuan itu, Bawaslu menyampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate pada 24 Agustus, dan meminta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, selama tahap verifikasi administrasi dokumen partai politik peserta pemilu 2024, Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat.
“Jika ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik, tetapi tercantum namanya sebagai anggota partai politik, maka bisa langsung melaporkan kepada posko pengaduan yang berlokasi di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate,”pungkasnya.