TERNATE,AM.com – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam 1 Kota Ternate menerima anak putus sekolah, namun harus melengkapi persyaratan, yakni Kartu Keluarga (KK), Ijazah, dan umur dibawah 17 Tahun. Hal ini dikatakan oleh Kepala SMP Islama I Kota Ternate, Wahda S.Umsoohi pada Selasa (23/8/2022).
Wahda mengatakan, kebijakan Wali Kota Ternate tentang anak putus sekolah itu wajib dilaksanakan oleh sekolah. Sebagai sekolah swasta tetap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Kata dia, beberapa hari ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait anak putus sekolah melalui Masjid Toboko, Gamalama, Kampung Makassar Timur, hingga pertandingan sepak bola.
“Dari sosialisasi itu, sehingga terdapat 8 anak putus sekolah yang masuk di SMP Islam 1 Kota Ternate,” ucap Wahda.
Ia menuturkan, mengenai anak putus sekolah yang melanjutkan pendidikan di SMP Islam bukan pencitraan melainkan keterpanggilan sekolah, karena setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Ia menjelaskan, bagi anak putus sekolah yang masuk SMP Islam harus memenuhi tiga persyaratan yang bisa diterima oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yakni Kartu Keluarga (KK), Ijazah, dan umur dibawah 17 Tahun.
Sementara itu, ia menyebutkan, anak putus sekolah atas nama Sergio Pinang yang baru masuk sekolah hari ini, ia berharap, orang tua harus mempercayai sekolah. Karena sekolah sudah masukan orang tua Sergio bergabung dengan komite tinggi dan komunitas antar guru dan orang tua.
“Anak ini jangan lagi putus sekolah. Administrasi atas nama pimpinan sekolah dan yayasan dia free, sampai dia selesai,” pungkasnya.