Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Tersangka Pembunuhan sadis di Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial GO alias Gabriel (37) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan press release yang diterima aspirasimalut.com via WhatsApp Senin, (15/8/2022) Malam. Menurut Kapolres Kepsul, AKBP. Cahyo Widyatmoko melalui Kasi Humas, Ipda. Masqun Abdukish, tersangka sakit hati karena korban menolak pemberian uang untuk membeli susu anaknya dan dipaksa memberikan uang 25 juta rupiah, agar istri dan anaknya bisa tinggal bersama tersangka.
Diketahui, tersangka menewaskan tiga orang korban sekaligus. Mereka diantaranya, ML alias Mareike Lure (35), SD alias Seiska Derek (54), dan CJL alias Cristian Johanes Lure (15) pada Rabu, (10/8/2022), pukul: 02.30 WIT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan dengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga Miliar Rupiah). (Am)