SOFIFI,AM.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, menindaklanjuti dua surat dari Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia terkait pegawai Non ASN atau tenaga honorer.
Dua surat yang dimaksud itu adalah surat Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertanggal 31 Mei 2022 dan surat kedua bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah tertanggal 22 Juli 2022.
Atas dasar itu BKD Provinsi Maluku Utara melakukan rapat penyamaan persepsi yang melibatkan seluruh bidang pengelolaan kepegawaian di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Gubernur Malut, Senin (15/8/2022).
Fahri Fuad, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan ASN dan Penataan Pejabat Fungsional, BKD Malut menyebutkan rapat untuk menyamakan persepsi dalam rangka mengisi dan menata data pegawai non ASN atau honorer di tiap-tiap SKPD.
“Persamaan persepsi itulah agar bisa diketahui jumlah final dan valid tentang data honorer di Maluku Utara. Sementara data honorer sendiri yang sekarang tercatat di BKD secara total ialah 5034 honorer,” ungkapnya.
Menurutnya, dari pengisian dan penataan data ini bisa diketahui data final dan valid lagi. Data itu kemudian akan disampaikan kepada Menpan-RB dan BKN.
“Berdasarkan surat dari Menpan-RB, batas pengumpulan data honorer ialah pada 31 September 2022), sementara untuk di tiap SKPD diwajibkan memasukan data kepada BKD Malut secepatnya tanggal 5 September 2022 mendatang,” jelasnya.
Fahri bilang, data tersebut akan digunakan untuk kepentingan mencari solusi untuk tenaga honorer yang akan ditiadakan pada November 2023.
“Nanti akan diketahui dari pendidikan dan dilihat sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan, apakah akan dilakukan tes P3KK atau CPNS, ini akan dicarikan solusi,” ungkapnya.