HALTIM, AM.com – Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu Negara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan dipergunakan untuk membiayai setiap pembangunan dan pengeluaran pemerintah.
Pelaksanaan pemungutan pajak memang bukan suatu hal yang mudah, karena kondisi masyarakat yang homogen dan ditambah lagi ekonomi masyarakat yang belum stabil akibat dampak dari adanya pandemi Covid-19 lalu.
Tingkat kepatuhan pajak yang dimiliki masyarakat masih relatif rendah. Padahal, pembayaran pajak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Untuk mewujudkan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku Utara melakukan apel bersama tim gabungan yang terdiri dari BPKAD Provinsi Maluku Utara, Samsat Halmahera Timur, Polres Halmahera Timur, dan Satpol PP Halmahera Timur.
Setelah apel dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat di area jalan raya lintas Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
Pemeriksaan pajak kendaraan ini sekaligus melakukan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan. Kegiatan tersebut mulai dari Tanggal 4 hingga 6 Agustus 2022.
Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Drs. Rachmat Djabir menyampaiakan, Satpol PP sebagai institusi yang berwenang untuk menegakan Perda dan Perkada selalu mendukung setiap penegakan hukum daerah di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan itu tujuannya untuk mengajak masyarakat agar taat membayar pajak, karena kata dia, pihaknya harus menjadi panutan dan menyampaikan pemahaman tentang kewajiban setiap warga negara dalam ketaatan dan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKM).
Ia menyebutkan, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak melalui edukasi dan pemberian apresiasi.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang manfaat dan arti pentingnya membayar pajak bagi pembangunan,” ucapnya.
Selain melakukan razia di tempat umum atau jalan raya, lanjut dia, pihalnya berenca akan menyidak setiap OPD terkait dengan tertib pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi.
“Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Provinsi Maluku Utara dalam rangka peningkatan PAD dalam hal ini pencapaian target penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor, SWDKLLAJ, perizinan angkutan dan kelayakan kendaraan bermotor,”pungkasnya.