SOFIFI,AM.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Maluku Utara meluncurkan program Cici _NOVI yang merupakan akronim dari Coaching Clinic Inovasi, sebagai upaya mendorong percepatan peningkatan index inovasi daerah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Gubernur Malut, dipimpin langsung oleh Kepala Balitbangda Pemprov Malut, Mulyadi Wowor. Rabu (10/8/2022).
“Proyek inovasi ini sebenarnya mudah dan murah, tidak harus mulai dengan hal hal besar namun dari hal kecil yang berdampak lebih efektif dan efisien dapat dikatakan inovasi,” kata Mulyadi di hadapan sejumlah tim inovasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, dengan adanya program CiCi_NOVI ini maka mempermudah OPD untu dapat merancang dan mendaftarkan program inovasi yang dicetuskan oleh setiap ASN.
“Kita harapkan dari kegiatan ini dapat mengubah mindset kita sebagai ASN plus yang menjadikan inovasi sebagai gaya hidup,” ungkap Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Malut.
Mulyadi bilang, pihak Balitbangda Malut akan selalu siap untuk membantu dan mengawal para ASN yang punya gagasan inovatif. “Banyak juga program inovasi namun tidak diinput, olehnya itu tim CiCi_NOVI ini akan siap membantu agar program inovasi bapak ibu dapat diwujudkan hingga penginputan data ke dashboard Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Muchdar A. Adam selaku Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbangda Malut menyebutkan, gubernur sendiri telah mengeluarkan edaran dan Pergub untuk seluruh OPD untuk melaksanakan inovasi.
“Mengacu pada keputusan Gubernur Tahun 2022 tentang tim inovasi salah satu poinnya adalah diminta kepada setiap OPD untuk membuat minimal 2 inovasi secara progresif, artinya setiap tahun minimal 2 tahun depan 3 atau lebih,” ungkap Haji Odar sapaan akrab Muchtar A. Adam
Haji Odar menyebutkan, pada tahun 2022 ini Kemendagri menempatkan inovasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada urutan ke 33, atau nomo dua dari bawah dengan nilai 24,4 perhitungan indeks.
“3 hal yang dinilai sebagai Index Inovasi Daerah (IID), yang pertama tata kelola pemerintahan, kedua pelayanan publik dan ketiga inovasi dalam bentuk lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, bila satu daerah mendapatkan predikat kurang inovasi maka dapat dikenai sanksi, termasuk juga APBD tidak tepat waktu, tidak mendapatkan WTP kemudian indeks pembangunan manusianya (IPM) harus meningkat dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) juga harus meningkat.
“Kemudian satu variabel yang ditambahkan adalah nilai indeks inovasinya harus pada posisi inovasi, sehingga ketika beberapa variabel yang harus diwajibkan untuk mendapatkan IID, tanpa indeks inovasi daerah maka gugurlah dari semua ini, maka sudah tentu ini harus menjadi kewajiban,” ungkapnya.