Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Area Manager Communication, Relations dan CSR Papua-Maluku, Maluku Utara (Malut) melalui Sales Brand Manager Malut, Gatot Subroto mengingatkan kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bisa dipernjara 6 Tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Hal ini diingatkan lantaran ditanya soal sebagian pengecer di Kios atau Depot tidak hiraukan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor :541/67/2022.
Gatot Subroto mengatakan berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kemudian berdasarkan surat edarasan Kementerian SDM Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan BBM yang di beli tidak boleh diperjual belikan kembali,” tegas Gatot usai diskusi publik dengan tema tata kelola distribusi BBM dalam perspektif pelayanan publik, bertempat di Kantor Wali Kota Ternate pada Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan aturan tersebut sehingga pihaknya diundang oleh Pemerintah Kota Ternate beberapa bulan lalu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau dan menindak oknum-oknum yang dianggap menyalahgunakan BBM.
“Kalau kami hanya sebatas memberikan masukan terhadap pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ucapnya.
Terkait tindaklanjut UU itu, lanjut dia dikembalikan ke penegag hukum untuk membahas BBM bersubsidi ditingkat pengecer. Karena menurut dia, BBM bersubsidi ditingkat pengecer telah melanggar aturan.
“Kami itu adalah oprator, batasan kami sampai di SPBU. Kemarin itu kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat terkait BBM di tingkat pengecer.”
“Bagi kami itu tidak menginginkan BBM bersubsidi sampai di tingkat pengecer. Tapi kami hanya sebatas memberi masukan saja,” jelasnya mengakhiri.