Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Sula (Kesbangpol Kepsul), dalam waktu dekat akan melakukan penertiban organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, keagamaan, dan kemasyarakatan yang tidak melengkapi administrasi.
Informasi yang di himpun aspirasimalut.com, ada 36 OKP, Ormas, dan LSM yang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang belum diperpanjang, serta 4 OKP yang belum terdaftar pada Kesbangpol Sula.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kepsul, Salma Gailea mengaku, pihaknya sudah menyurat ke seluruh Ormas di Kepulauan Sula untuk melengkapi administrasi, serta melakukan pendaftaran kembali.
“Banyak organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, termasuk kemasyarakatan, SKT mereka sudah berakhir. Bahkan ada organisasi yang belum terdaftar,” ucap Salma. Rabu, (3/8/2022).
Kata Salma, landasan Undang-Undang, Kesbangpol Sula menyurati ke Semua OKP di Sula, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 25 pada Kesbangpol.
“Kami pun sudah masukan surat pemberitahuannya ke Porles Sula serta instansi lainnya,” ungkapnya.
Dari sekian banyak OKP yang disurati, kata Salma, baru PC PMII Sula yang memenuhi surat panggilan tersebut.
Salma pun berharap, OKP secepatnya memperbaharui SKT, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan bersama.
“Kami juga tidak akan batasi Semua OKP yang ada di Sula untuk melakukan kegiatannya, akan tetapi lebih bagusnya OKP tersebut memperbarui SKTnya, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan kita bersama,” pintanya. (Am)