Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 melalui sidang Paripurna dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
Wali Kota menyampaikan, berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan tentang rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2022.
Tauhid mengatakan, pendapatan Daerah secara keseluruhan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.010.373.921.078, mengalami penurunan target sebesar Rp. 30.895.000.000, atau 3,06 persen sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 979.478.921.078.
Ia menuturkan, pendapatan daerah itu terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah yang mengalami penambahan sebesar Rp. 455.000.000 dari target pada APBD Induk 2022 sebesar Rp. 126.305.231.487 sehingga menjadi Rp. 126.760.231.487.
“Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp. 880.370.896.011 mengalami penurunan sebesar Rp. 31.350.000.000 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 849.020.896.011 atau 3,56 persen,” tuturnya.
Tahid bilang, dengan mengacu pada kondisi obyektif, tuntutan kebutuhan riil serta dinamika dan perkembangan selama beberapa bulan terakhir ini, maka kondisi umum Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.
Sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 992.963.964.583 dengan rincian sebagai berikut: belanja operasi Rp. 787.453.268.412, belanja modal Rp. 187.010.696.171, dan belanja tidak terduga Rp. 18.500.000.000.
Olehnya itu, tutur Wali Kota, total belanja pada KUA PPAS Perubahan Tahun 2022 mencapai Rp. 992.963.964.583. Dengan demikian total target belanja dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 992.963.964.583 atau 1,72 persen.
“Jika dibandingkan dengan Pendapatan maka terjadi defisit sebesar Rp. 13.485.043.505,00,” ucapnya.
Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan:
Penerimaan pembiayaan di rencanakan sebesar Rp. 13.485.043.505,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 0,00.
Tauhid menyebutkan, jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka pembiayaan Netto sebesar Rp. 13.485.043.505,00.
“Pembiayaan Netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja, sehingga angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 0,00,” pungkasnya.