SOFIFI,AM.com – Guna mengetahui nilai tanah dalam pengadaan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara menggandeng Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung D Zulkarnain dan rekan sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan appraisial pertanahan.
Proses penilaian ini telah dilakukan di 10 lokasi yang direncanakan akan dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hasil dari kinerja tim konsultan kemudahan dilaporkan oleh tenaga ahli konsultan, Iqbal Hanif dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (19/7/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Armin Zakaria. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Malut, Triawan Saleh, sekertaris dinas sosial, Bapenda, biro umum dan sejumlah OPD terkait.
Dede Sumarna selaku PPK kegiatan yang mendapat amanat dari Kepala Dinas Perkim, Adnan Hasanuddin menyebutkan kegiatan ini merupakan wujud dari melaksanakan perintah UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi kepentingan umum, serta Perpres nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Pemen ATRKBPN nomor 19 tahun 2021.
“Sebagaimana yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Perkim, bahwa menggunakan konsultan profesional yang berlisensi untuk melakukan survey dan pemetaan tanah hal sangat penting dilakukan untuk menghindari kerugian negara dan konsekuensi hukum yang berlaku jika terjadi sengketa,” kata Dede.
Menurutnya, 10 lokasi yang dilakukan survey dan pemetaan pengadaan lahan yakni, Pelabuhan Gita, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor KPU, jalan akses TPA Tabadamai, lahan STIA Halsel, lahan pasar terintegrasi Disperindag, lahan cagar budaya Kedaton Tidore, Lahan Bapenda Provinsi Malut dan lahan kantor ombudsman.
“Setelah melakukan survey dan pemetaan ini maka kita memiliki dasar acuan untuk melakukan pengadaan dan kita mengedepankan prinsip prinsip keadilan sehingga apa yang dikeluarkan oleh tim konsultan ini benar-benar independen tanpa ada intervensi dari Dinas,” ungkapnya.
Tenaga ahli konsultan, Iqbal Hanif menyebutkan pihaknya telah melakukan survey dan pemetaan terhadap 10 lokasi tersebut, diantaranya seperti kawasan Kota Baru Sofifi yang ditargetkan mampu berperan sebagai pusat kegiatan skala provinsi, baik untuk kawasan perkantoran, kawasan komersil skala kota dan kota jasa.
“Olehnya itu sebagai pertimbangan maka pembebasan lahan perlu dilakukan secara cepat, tepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak hak yang sah atas tanah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap iqbal.
Iqbal bilang, pihaknya berupaya untuk mengungkapkan dan menyatakan opini nilai pasar tanah untuk menghitung nilai jual beli objek bidang per bidang tanah secara independen dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku.
“Sasarannya adalah tercapainya ketersediaan dokumen penilaian yang komprehensif, ideal dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi terhadap nilai pasar untuk opini nilai ganti kerugian atau nilai jual beli,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Armin Zakaria dalam kesempatan itu juga menyebutkan kegiatan FGD ini sangat penting untuk mendapatkan dokumen dari hasil kajian tim apraisal.
“Kehadiran kami di sini juga untuk berdiskusi dan melengkapi hasil kajian dari tim konsultan,” ungkapnya.
Triawan Saleh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara, sangat memberikan apresiasi positif atas langkah Disperkim Malut menggandeng Konsultan untuk mengetahui nilai tanah yang akan dilakukan pengadaan atau jual beli.
“Kami sangat mengapresiasi Disperkim karena sudah melibatkan tim appaisial yang profesional untuk melakukan penilaian terkait aset tanah,” ungkapnya.