SOFIFI,AM.com – Selama 10 hari ke depan, Tim Inspektorat Jenderal (Idjen) Kementerian Dalam Negeri akan secara maraton melakukan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan Irjen Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara Sri Hatari saat membuka kegiatan entry meeting antara Inspektorat Jenderal Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di lantai II Kediaman Gubernur, Hotel Crisant, Ternate (14/07/2022).
Menurut Asisten II, pada tahun 2022 ini ada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi Maluku Utara yang diminta untuk menyiapkan data-data sebagaimana tercantum dalam format pemeriksaan.
Oleh karena itu, ia berharap kerjasama yang baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyiapkan data yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada tim pemeriksa atau melalui Tim Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Sementara, Ketua tim Pengawasan Idjen Kemendagri, Wiratmoko ,AK M.AK menjelaskan, bahwa secara teknis ini bukan hal yang baru karena setiap tahun tim melakukan tugas rutin seperti pada kegiatan tahun ini.
Fokus pengawasan tim Irjen Kemendagri sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka melakukan fungsi pembinaan umum dimana ada 9 aspek pembinaan umum yang menjadi urusan Kementerian sesuai dengan kewenangan.
“Kami diminta kembali untuk melihat sejauh mana dengan adanya pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi diikuti dengan PPPD-nya kemudian Kelembagaan daerah fokus pada penyederhanaan dan penyetaraan jabatan reformasi birokrasi dan melihat sejauh mana strukturnya kemudian SOTK setelah berubahnya struktur organisasi,” kata ketua Tim.
Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali juga ikut menekankan agar pimpinan OPD terkait agar secepatnya menyiapkan setiap dokumen yang dibutuhkan Tim Irjen Kemendagri.(BiroAdpim)