Reporter: Risno Ong Rasai
SOFIFI,AM.com – Pola mengeruk anggaran media online sebesar Rp 790 juta di Dinas Arsip dan Perpustakaan, yang diduga kuat diotaki oleh Kepala Dinas Mulyadi Tutupoho mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Maluku Utara.
Ketua Pansus LKPJ, Ishak Naser menyebutkan apa yang dilakukan oleh Mulyadi Tutupoho yang diduga kuat membuat 3 media online yakni Jelonews.com, Ngofi.com dan Salawaku.id sebagai tindakan yang menjurus ke praktek KKN.
“Jadi seperti itu kan sudah tidak bisa mengharapkan pemerintahan yang bersih dari praktek KKN,” ungkap Ishak Naser usai rapat paripurna pansus LKPJ di kantor DPRD Malut, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, dana yang dialokasikan seperti itu kan seharusnya bisa menjadi corong untuk menyampaikan hal-hal yang strategis dan pemerintah, sebab partisipasi aktif masyarakat itu terjadi lewat media.
Namun yang dilakukan oleh Kadis Arpus Malut yang hanya menampilkan iklan dan berita untuk promosi kegiatannya sendiri jelas tidaklah etis.
“Jika sampai ini terjadi menurut saya sih itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran etik. Mungkin dari segi hukum kita masih membutuhkan pembuktian yang rumit, tetapi dari segi etika itu tindakan yang tidak etis,” tegas politisi Partai Nasdem itu.