spot_imgspot_img

Permintaan Fee Proyek, Gubernur Janji Telusuri Keterlibatan Sespri Ahmad Purbaya

SOFIFI, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengaku akan menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Pubaya.

Pernyataan Gubernur KH abdul Gani Kasuba ini disampaikan usai paripurna di Kantor DPRD Kamis (30/6/2022) lalu.

Sebagaimana diketahui dugaan keterlibatan Oknum PNS BPKAD yang merupakan orang kepercayaan Ahmad Purbaya mencuat setelah terbongkar perimintaan fee proyek Masjid raya Sofifi yang diduga dilakukan oleh ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif dan diduga adannya kerja sama sehingga mendapatkan surat perintah pencairan dana (SP2D) kemudian mengirim SP2D kepada PT Anugrah Lahan Baru untuk dilakukan pencairan segera dengan kesepakatan imbalan Fee proyek 1,5 miliar.

Dugaan kuat keterlibatan itu termuat dalam laporan PT Anugerah Lahan Baru kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

PT. Anugerah Lahan Baru melaporan, Muhaimin Syarif dan Pemprov Malut dengan Laporan nomor 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 ini ditandatangan langsung Direktur PT. Anugerah Lahan Baru, Athosuddin Daulay.

Keterlibatan oknum BPKAD ini
dibeberkan dalam laporan itu, Athosuddin mengatakan dugaan meminta fee proyek itu bermula dari perusahaan mengajukan tagihan termyn V ke PUPR Maluku Utara selaku kuasa pengguna anggaran.

Permintaan diajukan pada 30 Agustus 2021 dengan progres pekerjaan 90 persen untuk pencairan 10 persen dari nilai kontrak Proyek Multiyears Rp.47.987.163 .000, APBD tahun 2020 – 2021
Permintaan pencaran tersebut untuk progres bulan Oktober sehingga pada tanggal 22 Oktober PUPR mengeluarkan surat SPD sejak tanggal 24 September 2022.

Namun tidak ada tanggapan BPKAD, tanggal 22 Oktober PUPR menandatangani berita acara pembayaran selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2021 diinformasikan oleh dinas PUPR untuk segera menghubungi sespri kepala BPKAD Una.

“Una menyampaikan ke kami bahwa tagihan kami cairkan hanya setengah. Jawaban kami adalah dibuatkan surat BPKAD alasan pemotongan setengah dari tagihan, surat yang kami minta tidak diterbitkan BPKAD,”urainya dalam laporan.

Bahkan dalam laporan Athosuddin menyebutkan tidak paham hubungan Muhaimin dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.

“Kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak pahan hubungan antara Muhaimin Syarif dan kepala BPKAD bagi kami Muhaimin hanya mantan anggota DPRD Provinsi Malut”,bebernya.

Terkait itu, Saat dikonfirmasi Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba mengatakan, kalau memang benar akan dievaluasi.

“Pokoknya kalau melanggar tentu kita harus evaluasi,”ujarnya.

Gubernur kepada wartawaan berjanji akan menelusuri keterlibatan Sespri BPKAD menyangkut keterlibatan permintaan fee.

“Nanti kita telusuri, gubernur saja bisa ditelusuri apalagi cuman ana buah”,singkatnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL