spot_imgspot_img

Kontraktor Masjid Raya Sofifi “Seret” Nama Muhaimin Syarif

Reporter: Ong Rasai 

SOFIFI,AM.com – Masalah keterlambatan pembayaran pekerjaan tambahan yang dilakukan PT.Anugerah Lahan Baru oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyeret satu nama baru yakni Muhaimin Syarif.

Nama Muhaimin dimasukkan oleh pihak kontraktor ke dalam dokumen yang disampaikan ke pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara, terkait proyek pembangunan Masjid Raya Shafful Khairaat Sofifi, dimana  nama ketua DPD partai Gerindra itu disebut  meminta fee kepada pihak kontraktor.

Hal tersebut diungkapkan Staf pelaksana PT. Anugerah Lahan Baru Joko Sukirno usai bertemu dengan Staf pendamping Pansus LKPJ tahun anggaran 2021, Sukri Umasangaji untuk menyerahkan bukti kronologis di ruang kerjanya.

Sukirno menguapkan Muhaimin Syarif alias Ucu pernah menghubungi PT.Anugerah Lahan Baru via WhatsApp, meminta agar dibuatkan cek sebesar Rp 1, 5 miliar.

“Pada tanggal 10 September 2021 pukul 11.Wit PT.Anugrah Lahan Baru dihubungi oleh saudara Muhaimin Sarif alias Ucu minta dibuatkan cek sebesar Rp.1,5 miliar agar tagihan kami bisa dicairkan, permintaan tersebut kami tolak,” ungkap Sukirno.

Tak hanya itu, Sukirno juga menambahkan bukti tulisan tangan Muhaimin Syarif telah dikantongi pihak PT.Anugrah Lahan Baru.

“Jadi ada bukti tulisan tangan Ucu, permintaan pembuatan cek sebesar Rp 1,5 Milyar kami bawa dan kami datang ke sini supaya masalah cepat terselesaikan Karana dana sebesar itu bukan punya kontraktor semua, kita punya tanggung kepada orang orang yang berhak,” ujarnya.

Sukirno juga mengatakan semua mekanisme pembayaran sudah dilalui oleh PT. Anugerah Lahan Baru, karena Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kaban Keuangan telah ditemui.

“Semua sudah ditemui dan telah mengaku secara lisan agar dikerjakan, mengingat urgensi pembangunan masjid ini, cuman semua terhambat karena operasi Muhaimin Sarif yang Meminta fee namun tidak direalisasikan,” ungkapnya.

Muhaimin Syarif saat dikonfirmasi melalui pengacaranya, Mustakim La Dee mempertanyakan tuduhan pihak kontraktor soal tidak memberikan uang kepada kliennya, namun tetap mempersoalkan Muhaimin.

“Klien kami tidak menerima uang tersebut, bahkan dia menolak dana Rp 250 kita, lalu pihak kontraktor ruginya dimana?,” Tanya Mustakim.

Menurutnya, Muhaimin tidak bisa diseret dalam persoalan ini, karena Muhaimin bukan seorang ASN Pemprov yang berurusan dengan proyek tersebut dan tidak berkapasitas untuk terlibat didalamnya.

“Pak MS inikan masyarakat jadi dia bukan yang berwenang mencairkan anggaran atau menahan anggaran, seharusnya pihak kontraktor mengajukan gugatan kepada Pemprov Malut yang terbukti wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya membayar ke kontraktor,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan menggugat pihak perusahaan jika terus memojokkan kliennya. “Ini adalah fitnah kepada Pak MS, dan kami akan bawa ini ke ranah hukum jika terus dipojokkan,” tegasnya. (0n9)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL