HALTIM,AM.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sugeng Cahyono melakukan kegiatan reses masa persidangan ke-II tahun 2021/2022, yang berlangsung di Desa Batu Raja Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (31/5/2022).
Sugeng Cahyono dihadapan puluhan masyarakat Desa Batu Raja didampingi oleh Kepala Desa, Robil Susanto, Bhabinkantibmas dan Babinsa.
Dalam kesempatan itu, Gafar Gortomole salah satu warga menyoalkan terkait perusahaan tambang, PT. ARA yang beroperasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur.
“Setahu saya perusahaan tambang wajib melakukan atau menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan pasal 108 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009, ini perintah undang-undang namun PT ARA tidak ada,” ungkap Gafar.
Menurutnya, perusahaan tambang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan, sehingga dia meminta Sugeng Cahyono agar menyikapi soal perusahaan tambang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyebutkan namanya termasuk dalam daftar anggota pansus IUP yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Maluku Utara, sehingga itu dia akan konsisten mengawal persoalan ini.
“Soal tambang ini memang rumit, dulu daerah yang berikan izin tetapi saat ini pusat yang atur, kita hanya mendapatkan pajak itupun ada yang tidak bayar,” katanya.
Sehingga itu, mantan hakim ini juga menegaskan serius mengusut soal IUP, karena banyak sekali IUP bermasalah yang terbit untuk perusahaan tambang di Maluku Utara.
“Ada 108 IUP Perusahaan tambang di Maluku Utara, dan 93 IUP ada di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu, sementara sisanya dibagi di Kabupaten Kota, ini yang akan kita lihat mana yang sudah sesuai dan mana yang berlum,” tegasnya.
Dalam reses tersebut, Sugeng juga dititipi aspirasi masyarakat terkait pembangunan drainase dan pengelolaan sektor pertanian.