Reporter: Slamet
BOBONG,AM.com – Polsek Taliabu Barat berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah Ulumur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Taliabu Barat.
Hal ini disampaikan pada press release di lobi Polsek Taliabu Barat Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, Pukul 10.30 WIT sampai dengan Pukul 11.30 WIT.
Press Release ini dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Justin Ajiz yang didampingi Kanit Intel IPDA Edi Jain dan jajaran Polsek Taliabu Barat.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajiz, menjelaskan setelah kurang lebih dua bulan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisial AH (50) merupakan ayah tiri korban dan korba berinisial T (15) tahun.
“Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk melakukan penangkapan pelaku karena selalu berpindah tempat,” ungkap Justin Ajiz.
Diketahui awalnya pelaku tinggal di Desa Todoli, Kecamatan Lede namun setelah adanya peristiwa ini kemudian pelaku lari bersembunyi di hutan belantara.
“Dengan upaya pencarian termasuk kerja sama dengan masyarakat desa setempat, akhirnya pelaku kami tangkap pada Sabtu kemarin dan pelaku di amankan di kebunnya,” ujar Justin.
Menurutnya, pelaku tidak menetap di kebun namun secara kebetulan petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di kebun tersebut.
“Pada saat diamankan, pelaku membawa parang namun pelaku tidak sempat memberikan perlawanan,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian, pelaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2019. Pelaku menikah dengan ibu korban sejak tahun 2014 dan sekitar tahun 2015 korban tinggal bersama ibu dan pelaku.
“Korban diasuh pelaku sejak tahun 2015 dan sekarang sudah berusia 15 tahun . Pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Jadi kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.