TERNATE, AM.com – Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate mulai memproteksi sejumlah ruang publik, dilihat dari kawasan yang tidak diperbolehkan membangun sudah dipasang plan tanda larangan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate Muslim Muhammad mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya melakukan pengendalian ruang sesuai dengan undangundangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Dengan cara, melakukan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk pemasangan pasang papan plan, terhadap orang yang beraktifitas di kawasan tersebut.
“Karena mereka terindikasi melakukan penyalahgunaan fungsi ruang, sudah diberitahukan baik secara lisan maupun tertulis, dan tidak diindahkan. Makanya kami dari PUPR mengambil langkah dengan melakukan pemasangan plan,” katanya, Jumat (26/5/2022).
Menurut dia, pemasangan plan ini untuk memproteksi ruang-ruang yang berpotensi disalahgunakan, sebab sejumlah spot yang ada di Kota Ternate, terutama pada beberapa ruang publik maupun trotoar.
Kata dia, langkah ini harus dilakukan agar warga dapat mengetahui kalau ada aturan peruntukan ruang, namun Pemkot tidak membatasi warga beraktivitas terutama pada sektor jasa dan perdagangan.
“Tapi masyarakat harus mengetahui dengan ruang yang terbatas di Kota Ternate ini, dalam membangun itu harus mematuhi aturan yang sudah diatur baik dalam undang-undang maupun perda,” sebutnya.
Pihaknya lanjut Muslim, dalam dua pekan ini pihaknya menargetkan sebanyak 10 titik yang harus dipasang plan, dan tahap pertama dilakukan pemasangan plan pada lima titik, diantaranya di wilayah Kalumata, Bastiong Karance, pojok taman Daulasi, Pertigaan Tafure dan kawasan Geowisata Batu Angus.
“Karena pada ruang itu sesuai dengan hasil identifikasi kita sudah mulai ada pergerakan yang berpotensi menyalahi penataan ruang. Kalau setelah kita melakukan pemasangan plan dan masih kedapatan maka kita lakukan penertiban bersama dengan tim gabungan baik Satpol PP, Dishub dan instansi lain,” jelasnya.
Dia menegaskan, kawasan yang sudah di pasang plan itu warga dipastikan tidak bisa membangun, seperti sekitar barangka dan kalimati dan pesisir pantai.
“Kalau tidak di larang dan ke depan kalau ada korban jiwa nanti pemerintah juga yang disalahkan, makanya pemasangan plan ini sebagai bentuk edukasi ke masyarakat,” tegasnya.