Reporter: Slamet
BOBONG,AM.com – Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Pulau Taliabu, tahun anggaran 2021 resmi berlangsung.
Agenda tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penyajian LKPJ akan dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pultab.
Yaitu dengan menyajikan data dan informasi, fakta dan ilustrasi pelaksanaan kegiatan serta keluaran (output) dan hasil (outcome); yang kesemuanya dalam rangka, secara bertahap mewujudkan masyarakat Pultab yang maju dan sejahtera untuk semua.
Meski begitu, terdapat 10 anggota DPRD Taliabu, tidak menghadiri kegiatan ini, termasuk Ketua DPRD, Melian Mus.
Selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) Taliabu, Muhammad Amrul Badal menjelaskan, alpanya sebagian anggota dewan karena mengikuti kegiatan partai di luar daerah.
Amrul mengaku paripurna penyampaian LKPJ boleh dilaksanakan meski tidak capai quorum, beda dengan paripurna padangan fraksi yang wajib quorum.
“Tidak ada masalah karena ini bukan pengambilan keputusan, nanti kalau paripurna pandangan fraksi boleh dilaksanakan kalau lebih dari dua pertiga. Jadi tidak qorum pun boleh dilakukan,” ungkap Amrul, Sabtu (21/5/2022).
Tidak hanya itu, kegiatan paripurna penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021 ini baru dilakukan sebagai tahap awal, dan akan dilanjutkan paripurna pandangan fraksi beberapa hari ke depan.