spot_imgspot_img

Ombudsman Soroti Praktek Minta Fee di Dinas PUPR Malut

 

SOFIFI,AM.com – Dugaan praktek minta fee atau pungutan liar pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik  Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah pada kerja sama antara Dinas PUPR dan perusahaan media, dimana terdapat dugaan pungutan liar oleh oknum di Dinas PU PR Malut.

“Permintaan fee itu bagian daripada pelanggaran hukum, karena itu adalah pungutan liar, dan ini tidak boleh terjadi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Ketua Ombudsman RI Malut, Sofyan Ali saat di konfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, permintaan fee dapat berpotensi merusak atau merugikan negara, karena berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan yang akan tidak sesuai dengan perjanjian sesuai ketentuan.

“Oknum PPK harusnya menyadari bahwa tugas mereka sudah diatur sebagaimana mestinya dan telah mendapatkan bayaran dari negara melalui gaji dan tunjangan, sehingga tidak dibenarkan menerima fee dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Sofyan bilang, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut maka perlu dilakukan laporan resmi dan disertai bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Ombudsman siap menindaklanjuti siapa pun yang melapor kepada kami,” ungkapnya. (0ng)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL