Reporter: Slamet
BOBONG,AM.com – Oknum guru di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat ini dilakuan oknum guru inisial LON (51) sejak tahun 2019 sebanyak 5 kali di beberapa tempat, termasuk di kediaman pelaku.
Adapun korban pencabulan berinisial MR (16) seorang siswi SMP di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut).
Menurut keterangan polisi, pelaku merupakan orang yang dipelihara oleh nenek korban, sejak pelaku mulai bertugas di desa setempat.
“Hubungan keluarga tidak ada, seolah-olah mereka (Pelaku) ini sudah dianggap sebagai keluarga. Terkadang orang tua korban menitipkan (Korban) kepada pelaku ini, karena boleh dianggap bagian dari orang tua (Korban). Tanpa tahu-menahu terjadi peristiwa pencabulan itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, Kamis (19/5/2022).
Polisi membeberkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus ini kebanyakan terjadi di rumah dari neneknya korban.
“Korban kebanyakan menetap situ (Rumah nenek korban),” katanya.
Polisi berhasil menahan pelaku setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban sejak tanggal 1 Maret 2022 kemarin, kasusnya sudah berada pada tahap penyidikan.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat, menunggu untuk di sidangkan beberapa hari ke depan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan selama 15 tahun, berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pasal yang kita persangkakan ini pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP dengan perbuatan yang melebihi dari satu kali, dengan ancaman hukumannya 15 tahun,” terangnya.