spot_imgspot_img

Dapat WDP, Perjalanan Dinas DPRD Pulau Taliabu Jadi Temuan BPK

Reporter: Selamet

BOBONG,AM.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Meski mendapat WDP bukan berarti Kabupaten Pulau Taliabu terbebas dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021.

Namun, opini WDP ini masih terbilang lebih baik dari 2 tahun berturut yakni 2019 dan 2020. Sebab, di dua tahun itu Taliabu mendapat opini Disclaimer

Di tahun ini temuan BPK di SKPD terbilang sudah berkurang. Beberapa SKPD masih memiliki temuan salah satunya Sekretariat Dewan. Nilai temuan di sekretariat dewan tahun ini terbilang lumayan besar walaupun nilainya tidak mencapai miliar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Amrul Badal ditemui media di Kantornya, kemarin Rabu (18/5) membernarkan adanya temuan tersebut

“Temuan itu rata- rata terdapat di perjalan dinas, dengan nilai total sebesar Rp. 907.128.939.00,”

Amrul Bilang, nilai temuan itu akumulasi dari semua anggota DPRD dan sekretariat dan itu rata-rata kekurangan bukti. Meski begitu, nilai temuan Anggota DPRD bervariasi, ada yang nilainya nilai Rp1000.000 hingga ada juga Rp.2 juta bahkan lebih dari itu.

“Saya sampai sekarang ini belum lihat LHP BPK tersebut,” katanya

Mantan Kabag Pemerintahan ini menjelaskan, bentuk temuanya yaitu kelebihan perjalanan dinas, dia mencotohkan, ketika ada kegiatan keluar anggaran perjalanan yang dikelurkan biasanya tiga hari namun kegiatan hanya berlangsung dua hari setelah itu mereka sudah langsung pulang, akhirnya tiket pesawat dan hotel tercatat sesuai dengan lama kegiatan, sehingga buktinya dimiliki hanya 2 hari sementara sehari tidak terhitung yang tidak terhitung itulah tidak miliki bukti dan itu yang menjadi temuan.

Lanjut Amrul, dari temuan itu BPK merekomendasikan untuk dikembalikan.

“Untuk temuan perjalannya sebelumnya semua sudah dikembalikan oleh mantan anggota DPRD,” tandasnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL