SOFIFI, AM.com – Sekretatis Daerah Provinsi (Sekprov) membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berlangsung di provinsi Batam pada Minggu (15/5/2022).
Sekretatis Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah.
Ini disampaikan dalam sambutan pada kegiatan Bimbingan tekhnis SIPD di provinsi Batam.
Menurut Sekprov, perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana (kartasasmita,1994). Perencanaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sekprov menjelaskan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menyisir data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan instansi melalui pemenuhan standar data, Meta data interoperabilitas data dan kode referensi dan data induk (Pasal 1 Perpres 39 tahun 2019.
Hal ini demi mencapai tujuan negara
selain itu, data dapat dipahami sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi.
“Berubah angka karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan suara dan atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi,”bebernya.
Oleh karena itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Menurut Sekprov ada beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang dihadapi selama implementasi SIPD antara lain yaitu, ”belum sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah, kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas (RAK) dan validasi DPA, juga Penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, masih saja terjadi,”Jelasnya.
Sambung orang nomor tiga di provinsi Maluku Utara, untuk mendorong pengelolaan data yang valid dan akuntabel oleh para Aparatur Sipil Negara sebagai garda depan pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah, maka kegiatan Bimtek dengan tema ”Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah memiliki nilai urgensi dan praktis bagi peningkatan kompetensi aparatur pengelola data dan informasi. Keseluruhan konsep tentang data, satu data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan dibahas dan diuraikan secara substantif dan sistematis dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Ia berharap peserta yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“saya berharap peserta yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,”harapnya.
Bimtek tersebut menghadirkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, sebagai pembicara utama.