Rencana Paripurna LKPJ Massa Akhir Jabatan Bupati & Wabup Morotai oleh DPRD Masih Tarik Menarik

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Soal Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021, LKPJ 5 tahun massa jabatan dan LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai beda pendapat.

Amatan media ini, Selasa (10/05/2022), rapat internal DPRD Morotai itu digelar sekira pukul 12.00 WIT, dimana dalam rapat tersebut ada perdebatan fraksi-fraksi tampak terlihat sengit.

Sebab ada beberapa fraksi bersepakat bahwa Paripurna LKPJ tetap dilaksanakan, meski waktunya terbilang begitu singkat.

Amatan media ini juga, Fraksi-fraksi yang sepakat agar LKPJ 2021 dan LKPJ lima tahunan Masa Jabatan serta SPPD di paripurnakan itu diantaranya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Demokrat.

“Terkait dengan LKPJ maupun laporan akhir jabatan. Menurut undang-undang harus disampaikan 30 hari sebelum berakhir masa jabatan. Namun kalau kita lihat sekarang waktunya bukan 30 hari lagi, tapi sudah sangat mepet,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Richard Samatara.

Menurutnya, Paripurna LKPJ ini adalah bagian dari tugas-tugas DPRD, jadi mau tidak mau Paripurna LKPJ harus jalan,”Bagaimana cara atau paling tidak bagiamana pertanggungjawabannya, kalau kita tidak melaksanakan itu,” cetusnya.

Ketua Fraksi Nasdem, Denny Garuda, dalam keterangannya mengatakan, jika hal tersebut tidak di bahas apa sangsinya.

“Entah sanksinya kita di DPRD atau sanksi keuangan yang didapat oleh pemerintah daerah. Itu yang harus kita pikirkan,” tanya Denny.

Sementara, kata Denny, Dokumen LKPJ sudah diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke Sekretariat DPRD pada tanggal 20 April lalu.

“Sekarang Pemerintah Daerah sudah menyampaikan kepada kita, kita wajib, ini sudah masuk di rana DPRD ya kita bahas dan kita paripurna kan,” kata Denny.

“Kalau semisal ada teman teman untuk menolak LKPJ ini, ya silahkan dalam sifat paripurna sehingga terlihat etis bahwa fungsi dan mekanisme ber-DPRD kita jalan. Masalahnya dimana sehingga kita tidak bisa paripurna,” tambah dia.

Menurut Hi. Zainal Karim, yang juga selaku ketua Fraksi Demokrat dalam keterangannya mengatakan, Meski paripurna LKPJ sudah singkat. Namun kita coba membahas di masing-masing fraksi lembaga DPRD ini.

“Coba ini dibahas masing-masing fraksi dan secepat mungkin kita lakukan Paripurna,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Morotai Fahri Hairuddin. Menurutnya, jika LKPJ dibahas dengan waktu yang singkat ini, kata dia tiga empat hari sudah sangat efektif.

“Saya juga berkepentingan harus ada paripurna LKPJ, sehingga lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah tidak saling menyalahkan,” ucapnya.

“Jangan begitu tidak di LKPJ. Pemerintah Daerah bilang kita sudah masukan (Dokumen LKPJ). Tapi DPRD yang tidak paripurna. Begitu sebaliknya kita mau paripurna kita berharap ada Bupati. Sementara undang-undang bilang kalau Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir bisa diwakilkan tidak apa sudah diwakilkan yang penting tong bikin,” tambah dia.

Sementara hal tersebut berbeda dengan pandangan Ketua Fraksi PKS, M. Rasmin Fabanyo, dimana dalam keterangannya mengaku bahwa bukan tidak ingin meksanajan paripurna LKPJ, namun bicara soal LKPJ adalah bicara mekanisme Dua Norma.

“Sementara ada tiga dokumen yang harus kita selesaikan. Dokumen yang pertama adalah LKPJ 2021. Dokumen yang kedua LKPJ lima tahun jabatan kemudian LPPD. Tiga dokumen yang tebal apakah kita selesaikan 12 hari. Itu yang maksud saya di diskusikan secara baik. Yang kedua kadang torang ini mekanisme tong salahi, tong anggap biasa-biasa akhirnya apa yang terjadi,” cetusnya.

Hal ini, Menurut Rasmin, karena kita menyalahi norma kepatutan dan norma kepastian hukum. Sehingga Peraturan Bupati (Perbup) bisa kalahkan Peraturan Daerah (Perda).

“Menyebabkan apa, kita punya hak-hak DPRD yang begitu krusial hilang begitu saja, kan kita semua yang rugi. Ini tong bicara mekanisme, bukan asal asalan,” katanya.

Karena itu, kata dia, paripurna LKPJ waktunya sangat singkat, apakah cukup dengan tiga dokumen ini kita selesaikan dalam 12 hari.

“Waktu kita terkuras karena masih ada kegiatan kegiatan Festival dan Tokuwela lainnya. Bagi saya, tiga dokumen LKPJ tong so terlalu terlambat,” timpalnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Morotai, Judi R.E. Dadadan, saat mimpin rapat internal pembahasan LKPJ itu, mengatakan bahwa kita pastikan, dan kita menunggu kapan waktu yang tepat kita laksanakan rapat Paripurna LKPJ.

“Untuk itu saya dari meja pimpinan ini bersama Wakil ll menyampaikan bahwa rapat hari ini ada ide yang kita sampaikan,” tandasnya.

Hingga Rapat Internal di tutup oleh Wakil Ketua I didampingi Wakil Ketua ll, masih belum ditentukan waktu pembahasan Dokumen LKPJ 2021 dan Lima Tahunan Masa Jabatan dan LPPD. (lud)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL