Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com -Pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal menarik sejumlah Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai berupa 5 unit kendaraan roda 4 yang masih ada di tangan mantan pejabat Morotai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, di aula Kejari Morotai, Selasa (10/05/2022).
Menurutnya, rencana penarikan aset berupa 5 unit kendaraan roda 4 (Mobil,red) milik Pemda Pulau Morotai itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Morotai dan Pemda setempat.
“Ada MoU kejaksaan dengan pemerintah daerah, toh pemerintah daerah sudah memberikan SKK kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di kejaksaan Pulau Morotai untuk penarikan aset bergerak Pemda Pulau Morotai, khususnya kendaraan bermotor Itu ada kurang lebih kemarin sementara ada Lima unit yang akan kita lakukan penarikan. Di tarik dari pemegangnya yang sudah tidak berhak itu kita akan tarik,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau agar sebelum dilakukan upaya penarikan aset bergerak milik Pemda Pulau Morotai itu secara paksa, alangkah baiknya para pemegang aset tersebut bisa menyerahkan aset dimaksud secara suka rela.
“Kita lakukan dengan cara yang Anu dulu, kalau para pemegang ini secara suka rela mau menyerahkan itu lebih bagus. Kami sangat menghimbau kepada mereka yang merasa memegang kendaraan dimaksud untuk segera menyerahkan ke kejaksaan. Setelah unitnya nanti kami tarik, selanjutnya kami serahkan ke Pemda selaku pemilik,” imbaunya.
“Dan kalau seandainya yang memegang itu bersikeras tidak mau menyerahkan secara suka rela ya kami akan lakukan upaya paksa. Kami akan tarik dengan paksa. Siapapun pemegangnya tidak pandang bulu,” tambahnya.
Untuk diketahui, 5 kendaraan roda empat yang bakal ditarik oleh Kejari Morotai itu Dua diantaranya berada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Tiga unit lainnya berada di Morotai. (lud)