Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai resmi mengungkapkan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim), Selasa (10/05/2022) sekira pukul 10.30 WIT dini hari di Aula Kejari Morotai.
Dalam siaran Pers nomor: PR-06/Q. 2. 16/05/2022. Kejaksaan Negeri Pulau Morotai resmi menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor anggaran pembangunan TPU Desa Sangowo tahun 2018.
Ketiga nama yang ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing diantaranya, RJM, FA dan BG.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Intelejen, dalam siaran pers itu mengungkapkan bahwa aksus ini bermula pada Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600/SPP/PPK-DPKP PM/VII/2018/01 tanggal 27 Agustus 2018 pada Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Morotal.
“Melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu saudara RJM telah mengadakan kesepakatan dengan FA selaku Direktur CV Tiga Putra Gamalama (Penyedia) untuk melaksanakan paket pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan Tempat Pemakaman Umum, dengan nilai kontrak pembangunan TPU Desa Sangowo itu sebesar Rp 518.849,000,00 juta,” kata Sobeng Suradal.
Menurutnya, saat pelaksanaan kontrak, FA tidak dapat bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak tersebut.
“Ditelusuri secara lebih lanjut, ternyata pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kapasitas yaitu Saidara BG. Terlebih daripada itu, dalam pengadaan material tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahwa sampai saat ini Pembangunan Gedung dan Bangunan Tempat Pemakaman Umum Desa Sangowo belum selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor PE. 03.03 SR-524/PW33/5/2022. tanggal 19 April 2022.
“Dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan pangunan pempat pemakanan umum Desa Sangowo Pulau Morotai pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 346.685468.00 juta,”ungkapnya.
Ditanya kapan ketiga tersangka itu ditahan, dirinya mengaku bahwa pihaknya belum bisa menentukan karena hal tersebut masuk dalam penyidikan khusus dan ditargetkan disidangkan dua bulan kedepan.
“Untuk penahanan tim penyidik belum bisa menentukan, karena penyidikan khususnya baru akan kita mulai Minggu ini, nanti langka selanjutnya di tahan atau tidak nanti setelah penyidikan khusus dilakukan. Penahanan juga Kita akan perhatian syarat seperti salah satu tersangka kondisi kesehatannya kurang baik. Itu nanti di pikirkan dan menjadi pertimbangan tim penyidik,” katanya.
Sementara itu, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Dua pasal tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi.
“Pasal yang disangkakan itu yang pertama Pasal 2 ayat 1 Jo dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
“Yang kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya. (lud)