MOROTAI, AM.com – Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mempunyai satu SPBU baru (SPBU 85.977.02) di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, dan telah diresmikan pada Kamis (28/4/2022).
Kehadiran SPBU ini merupakan bentuk komitmen dari pertamina dalam mendekatkan akses energi bagi masyarakat, khususnya di Morotai.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan, pihaknya telah meresikan sekaligus melakukan pelayanan perdana kepada para pengendara yang akan mengisi BBM.
“Adanya SPBU baru ini akan sangat membantu para pengendara dalam mendapatkan akses energi bahan bakar kendaraan, dan juga sekaligus dengan bahan bakar yang ramah lingkungan” ujar Edi.
Ia menyebutkan, SPBU yang baru diresmikan itu untuk melayani pengisian Bahan Bakar jenis Pertamax dan Dexlite. Dua varian produk BBM ini merupakan produk yang ramah lingkungan dan rendah emisi.
“Untuk saat ini baru Pertamax dan Dexlite. Pertalite mungkin nanti setelah ada keputusan, karena Pertalite termasuk ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sehingga harus diusulkan terlebih dahulu ke BPH migas oleh pemerintah setempat sehingga harapannya dapat disetujui alokasinya oleh BPH Migas,” ujar Edi.
“Jadi, untuk saat ini dengan diresmikannya SPBU baru yang berlokasi di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan semakin menambah pilihan SPBU yang ada di Kecamatan Morotai, Maluku Utara,” tambahnya.
Hadirnya SPBU Morotai ini, Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku selalu berkomitmen dalam menyediakan akses dan pemerataan energi bahan bakar dalam melayani masyarakat luas.
“Semoga dengan beroperasinya SPBU, harapannya masyarakat di Morotai dapat merasakan Bahan Bakar berkualitas yang ramah lingkungan dan rendah emisi, seperti Pertamax dan Dexlite,” harapnya.
Selain itu, tutur Edi bahwa untuk informasi selengkapnya mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website pertamina di www.pertamina.comatau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.