Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Salah satu Warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, mengeluh terkait pembayaran lampu pada PLN Sanana. Pasalnya, warga tersebut menduga, pihak PLN naikan harga tagihan lampu di rumahnya.
“Saya temukan permainan harga PLN, saat hendak membayar pemakaian lampu bulan April 2022 ke Kantor POS” Ucap Indri, Warga Desa Fogi. Senin, (25/4/2022).
Menurutnya, biasanya tagihan pemakaian lampu yang dibayar setiap bulanya harga kisaran 200.000, akan tetapi pembayaran pada bulan April 2022 ini naik berkisaran 900.000.
“Kalaupun dinaikkan, denda untuk pembayaran saya hanya tunggak satu hari, masa denda satu hari bayarnya harus 700.000,” tutupnya.
Selain Indri, Andha selaku suami Indri juga menambahkan, telah melaporkan kejadian ini ke Kantor PLN.
“Pihak PLN beralasan kesalahan penginputan, terus mereka juga memaksa untuk kita lakukan saja untuk pembayaran bulan April terus nanti 5 bulan kedepan setiap bulannya bayar 50.000 saja,” ucap Andha.
Andha bilang, otomatis ia tidak mau bayar, karena kesalahan ini pihak PLN yang buat, dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Kalau sehari dua tidak segera memperbaiki kesalahan penginputannya maka, saya akan buat laporan Polisi terkait pungutan liar,” tegasnya.
Terpisah, Manager PLN ULP Ranting Sanana, Muksin A.M Rasay juga membenarkan tentang Keluhan Warga Desa Fogi, hanya kesalahan penginputan oleh Petugas Operator penginputan PLN dan telah diselesaikan secara baik-baik.
“Sekitar 15.000 pelanggaran di Kabupaten Kepulauan Sula, hal seperti ini sering terjadi akan tetapi, bisa di selesaikan secara baik- baik,” ucap Muksin.
Ia juga mengakui secara Undang- undang pihak PLN Ranting Sanana salah, tapi semuanya bisa kita bijaki dengan secara baik-baik.
“Harapan saya, ketika ada masalah seperti begini agar para pelanggan segera melapor ke kantor dan supaya bisa di selesaikan secara baik- baik, karena maklum mungkin petugas lapangan capek,” pintanya. (Am)