Reporter: Slamet
BOBONG,AM.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) meresmikan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis, (21/04/2022).
Program pembangunan kantor DPRD merupakan prioritas bidang infrastruktur yang sudah dibangun dari periode pertama dan pada periode kedua pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus – Ramli (AMR) satu per satu mulai dituntaskan.
Penyelesaian gedung kantor DPRD yang menelan anggaran miliaran itu telah direalisasikan.
Ade Putra Ode Amane selalu akademis yang juga putera Kabupaten Pulau Taliabu angkat bicara soal peresmian kantor ini, menurutnya kantor baru harus berimbang dengan kinerja para anggota DPRD yang masih menjabat.
“Kantor baru harus berimbang dengan ide baru dari para anggota dewan,” ungkap Ade Putra.
Menurutnya, kinerja anggota DPRD kabupaten Pultab saat ini masih jauh dari harapan masyarakat yang menginginkan perwakilan mereka dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya baik dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah ataupun dalam membentuk peraturan daerah.
Dimana diketahui, adapun fungsi DPRD yaitu; petama, fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
Kedua, fungsi anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten
Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Dalam menjalankan fungsinya,DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif,” jelasnya.
Namun di kabupaten Pultab, kata Ade Putra, 20 anggota DPRD seakan memberikan gambaran ketakutan dalam mengawasi kinerja eksekutif dalam hal ini bupati dalam pembangunan.
“Padahal hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi,” ungkapnya.
Ade bilang, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
“Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa dan kalau panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sehingga dia berharap, dengan gedung baru DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi, tugas serta wewenangnya dalam rangka memacu peningkatan pembangunan sebab mandeknya pembangunan saat ini akibat vakumnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.