Hearing Soal PSU Pilkades Sangowo Timur Kembali Dipending

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Rapat dengar pendapat antara lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai dengan Masyarakat Desa Sangowo Timur serta Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades tingkat Kabupaten soal PSU Pilkades di TPS 01 Desa Sangowo Timur Kecamatan Morotai Timur (Mortim), yang sebelumnya diagendakan pada Selasa (05/04/2022) kembali ditunda hingga Selasa mendatang.

Jika pada rapat sebelumnya di tanggal 31 Maret 2021 rapat hearing dengar pendapat ditunda hingga Selasa (05/04) ini lantaran hanya dihadiri oleh 2 anggota tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades.

Tapi hearing kali ini warga Desa Sangowo Timur yang kembali tak menghadiri undangan lembaga DPRD. Padahal, semua tim penyelesaian perselisihan Pilkades itu hadir secara keseluruhan, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah (Pemda) Pulau Morotai dan anggota Komisi III dan ketiga pimpinan DPRD Morotai.

Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, dalam rapat tersebut mengatakan bahwa surat untuk hearing dengar pendapat pada hari ini sudah disampaikan oleh sekretariat DPRD Morotai kepada masyarakat desa Sangowo Timur, dimana dalam undangan tersebut menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat bakal dilakukan pada hari ini pukul 11.00 Wit.

“Berdasarkan undangan yang pernah dilayangkan oleh sekretariat DPRD ini merupakan rapat yang kedua kalinya dimana rapat pertama pada tanggal 31 Maret yang kemudian panitia juga mungkin memiliki agenda yang lain sehingga tidak dapat menghadiri. Kemudian kita bersepakat pada forum tanggal 31 itu kita menggundang kembali tapi nyatanya panitia sudah hadir masyarakat yang tidak hadir. Sehingga waktu yang telah di undangkan berdasarkan undangan yang disampaikan itu jam 11 dan sampai saat ini waktu sudah menunjukan pukul 12.15 tapi kita juga belum memulai,” sesalnya.

Sementara Sekretaris Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Lauhin Gorahe, dalam hearing tersebut mengaku siap menghadiri agenda rapat jika rapat itu di agendakan lagi.

“Diagendakan saja kapan, kita tetap siap karena pilkades tahap V dari 24 desa yang baru kemarin melaksanakan Pilkades itu ada 10 desa yang daftar untuk gugat, jadi untuk menyelesaikan ini dia butuh waktu 1-2 Minggu, belum lagi yang 20 Desa lagi yang belum melaksanakan Pilkades. Itu berarti Masi ada waktu,” katanya.

Mengingat tidak ada warga yang hadir, rapat pun diputuskan akan diagendakan pada Selasa (12/04/2022) mendatang.

Untuk diketahui, hearing tersebut karena ratusan masyarakat desa Sangowo timur menilai putusan tim untuk PSU Pilkades di TPS 01 Sangowo Timur itu secara sepihak. Sehingga berujung pada aksi blokade aktifitas kantor Desa, Kantor Camat Mortim dan Puskesmas Sangowo atas putusan tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades karena di anggap sepihak.

Dimana pada saat pemungutan suara Pilkades Sangowo timur tanggal 29 Januari 2022, hasil Pemungutan suara menunjukan bahwa keluar sebagai pemenang pada Pilkades Sangowo Timur adalah Nomor Urut 03 atas nama Sarif Sumtaki dengan total perolehan suara sebanyak 286, sementara pemenang kedua yakni Suhut Musapao Nomor urut 01 dengan total perolehan suara sebanyak 229, kemudian di susul suara pemenang ketiga nomor urut 02 Nurhalis Sidin dengan total perolehan suara sebanyak 205. Walaupun dengan selisih suara sebanyak 57, namun Tim penyelesaian perselisihan Pilkades mengakomodir gugatan pasangan nomor urut 01 untuk dilakukan PSU dengan surat Keputusan nomor; 05/KPTS-P3KDS/III/2022. (lud)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL