Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) nomor urut 03, Fajri Ahmad tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Pulau Morotai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades tingkat Kabupaten, Lauhin Gorahe, ketika ditemui di gedung DPRD Morotai, Selasa (05/04/2022).
Bagi tim penyelesaian Sengketa Pilkades, kata Lauhin, hasil Pemilihan Suara Susulan (PSS) Desa Ngele-Ngele Kecil sudah final dan mengikat. Namun, bila mana Cakades yang kalah tidak merasa puas dengan keputusan tersebut, bisa mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Memang gugatannya masuk, tapi pertimbangan hakim tidak lagi. Kalau misalkan mereka tidak senang, setelah pelantikan baru ke PTUN. Tapi bagi tim itu sudah selesai. Karena di Perbup itu berakhirnya final dan mengikat, jadi tidak ada lagi gugatan, kecuali ke satu tingkat lebih di atas yaitu PTUN,” tegasnya.
Ditanya apakah soal putusan tim itu sudah disampaikan ke Cakades nomor urut 03, dirinya mengaku bahwa soal putusan hakim yang sudah final dan mengikat itu tidak perlu disampaikan.
“Sebenarnya itu tidak perlu kita menyurat untuk menyampaikan itu, karena mereka tau persis, di amar putusan itu sudah jelas yaitu final dan mengikat,” katanya.
Menurutnya, jika kasus Desa Ngele-Ngele di bawah ke PTUN, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai tetap akan menunggu putusan inkrach atau berkekuatan hukum tetap karena Pemda Pulau Morotai tetap menghargai setiap putusan yang dikeluarkan PTUN.
“Kalau PTUN gugurkan putusan itu (Cakades terpilih saat PSS,red) ya Kepala Desa bisa diganti, kan begitu. Jadi kalau PTUN putuskan yang menang ini, tinggal putusan itu diambil, lalu panitia merekomendasikan untuk pelantikan baru,” ungkapnya. (lud)