spot_imgspot_img

Pos Pelayanan Pajak Morotai Diresmikan, Ini Tanggapan Kepala BPKAD

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com –  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, mengucapakan syukur Suriani Antarani atas diresmikannya pos pelayanan pajak di Kabupaten Pulau Morotai sebagai bentuk pelayanan prima di bidang perpajakan.

“Alhamdulillah dengan peresmian hari ini Pemda meminjamkan gedung ruko untuk dijadikan pos pelayanan pajak di Pulau Morotai,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Suriani Antarani saat dikonfirmasi media ini usai acara peresmian pos pelayanan pajak di Ruko CBD Kecamatan Morotai Selatan, Jum’at (01/04/2022).

Menurut Ani sapaan akrab Suriani Antarani, dengan diresmikannya pos pelayanan pajak di Kabupaten Pulau Morotai patut disyukurinya karena dengan hadirnya post pelayanan tersebut dapat memudahkan kepengurusan ASN dan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai di bidang perpajakan dan kepengurusan lainnya yang berhubungan langsung dengan kantor pajak.

“Untuk pelayanan pajak memang sudah ada di Kantor Pemda khsusnya di Dinas Keuangan, tetap tidak rutin, biasanya seminggu atau sebulan sekali, di dalam satu bulan itu kegiatan pelayanan dilaksanakan selama satu Minggu, dan ini juga banyak masyarakat yang tidak tahu dan hanya di kalangan ASN saja untuk kepengurusan pajak. Olehnya itu, dengan hadirnya pos pelayanan di lokasi yang permanen di lokasi CBD ini bisa memudahkan kita semua untuk membayar pajak dan lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.

“Kalau kita ASN, dengan kehadiran yang selama ini sudah ada pelayanan khsusnya di Pemda Morotai itu tidak ada lagi yang terlambat dalam pelaporan pajak, sudah rutin dilakukan. Jadi dengan kehadiran pos pelayanan pajak ini dia tidak hanya mencakup ASN tapi untuk seluruh warga masyarakat Pulau Morotai,” sambunya.

Tidak hanya itu, Suriani juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Pulau Morotai untuk dapat memanfaatkan momen hadirnya pos pelayanan pajak di Pulau Morotai.

“Iya, warga Morotai yang ingin mendaftar NPWP dan melaporkan SPT serta konsultasi masalah pajak dapat langsung ke Pos pelayanan pajak yang berlokasi di ruko CBD dan kawasan CBD Kecamatan Morotai Selatan,” imbaunya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL