spot_imgspot_img

Lauhin Gorahe Bantah Disebut Profokator PSU Pilkades Sangowo Timur

 

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Sekretaris Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades Kabupaten Pulau Morotai, Lauhin Gorahe tepis tudingan ratusan simpatisan Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 03 Desa Sangowo Timur, dalam aksi unjukrasa beberapa waktu lalu soal Lauhin Gorahe adalah Profokator PSU Pilkades Sangowo Timur.

Dimana saat aksi unjukrasa oleh ratusan simpatisan Cakades Nomor Urut 03 itu, dengan lantang mengatakan bahwa pernah Lauhin Gorahe mengatakan dihadapan sejumlah simpatisan Cakades Nomor urut 03 di kantor Bupati beberapa waktu lalu bahwa. “Walaupun kandidat nomor urut 03 memperoleh suara 100-200 dan kandidat nomor urut 01 hanya memperoleh suara 10. jika Bupati menghendaki PSU, tetap PSU.”

Lauhin Gorahe, ketika dikonfirmasi awak media saat acara peresmian Masjid Agung Baiturrahman, Selasa (29/03) Malam kemarin mengkau bahwa soal aksi unjukrasa tolak PSU adalah hak simpatisan, namun soal kalimat yang disampaikan oleh masa aksi itu tidak seperti yang dimaksudkannya.

“Dorang pe tuntutan itu bukan tidak setuju ya, tapi itu adalah hak mereka. Negara ini kan harus model itu. Tapi dong bawa nama Bupati, artinya saya mengatakan bahwa walaupun beda suara 200 atau 100 kemudian yang kalah itu cuma 10 tapi itu keputusan Bupati, itu salah, saya tidak menyampaikan, menyampaikan tapi keliru bahasanya tidak seperti itu. Saya bilang sesuai Permendagri pasalnya saya sudah lupa itu, ah itu kalau misalkan setiap Pilkades kemudian ada masalah soal DPT atau masalah-masalah lain lah itukan tahapan pertama penyelesaian pertama itu kan ada di Desa, kemudian kalau di desa tidak bisa menyelesaikan inikan dia langsung ke tingkat kabupaten maksudnya Bupati,” jelasnya.

“Nah apabila, itu dalam Permendagri ya, kalau misalkan di desa itu masalah tidak di selesaikan maka di tarik ke kabupaten, Kabupaten itu yang menentukan adalah Bupati dan Walikota. Bupati bisa melihat Oo ini tidak bagus, ini bagus, dia (Bupati,red) bisa punya hak Proregatif, dia bisa melantik siapa begitu. Jadi kalau di komentar kan seakan-akan tertuju ke Bupati ini Trada. Tetapi karena Bupati Morotai sangat luar biasa karena dia bentuk tim, makanya setiap masalah Bupati tidak tahu karena keputusan ada di tim,” sambungnya.

Menurutnya, dalam hal pengambilan kebijakan soal Pilkades, Bupati Pulau Morotai dinilainya sangat luar biasa karena Bupati Morotai merupakan salah satu Bupati di Maluku Utara (Malut) yang dapat membentuk tim sengketa Pilkades, hal tersebut, tentunya berbeda dengan Bupati di daerah-daerah lain yang ada di Malut.

“Tetapi Bupati tidak sama dengan Bupati di seluruh Maluku Utara, kalau Bupati di Seluruh Maluku Utara kan dia tidak bentuk tim ini, Bupati Morotai dia bentuk tim ini. Makanya itu yang paling benar, makanya seakan-akan Bupati Campur, dia serahkan ke Tim yang punya kewenangan. Kalau di daerah-daerah lain Bupati langsung ambil langkah, tapi kalau di Morotai ada tim Khusus karena sudah di bentuk melalui Perbup,” katanya.

Ditanya apa alasannya sehingga para pemilih di TPS 01 Desa Sangowo Timur juga di ikut sertakan dalam PSU, sementara yang Disoalkan hanya sekira 10-11 pemilih ganda, dirinya mengaku bahwa ada Empat Point yang menjadi tuntutan Cakades Nomor urut 01 dan 02, namun dirinya mengaku lupa namun dalam gugatan itu salah satunya adalah soal pemilih ganda.

“Yang pertama kalau saya tidak salah ingat ya, kita lupa ya, ada sekitar Empat point disitu dalam amar putusan itu, tapi saya lupa itu, tapi salah satunya Pemilih Ganda, kan dia so pilih di Sangowo Timur dia pilih lagi ini, kemudian ada warga Haltim Wasileo. Iya, salah satunya itu pemilih ganda, saya lupa itu kreteria apa itu, saya lupa itu. Kemudian beda dengan kasus Seseli, Seseli ada pemilih ganda tapi tidak punya data. Datanya dalam fakta persidangan itu hakim memutuskan yang menang ya menang,” tutupnya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL