spot_imgspot_img

DPRD Morotai Bakal Gelar Paripurna Massa Akhir Jabatan Bupati & Wakil Bupati Morotai

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Tepat tanggal 22 April 2022 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai bakal gelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Benny Laos- Hi. Asrun Padoma.

“Usulan pemberhentian ini berdasarkan pasal 79 dan pasal 78 Undang-undang 23 tahun 2014. tentang pemerintahan daerah, sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan paripurna pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, M. Rasmin Fabanyo, ketika ditemui awak media, Senin (28/03/2022).

Menurutnya, paripurna massa akhir jabatan Bupati itu dilaksanakan pada 30 hari sebelum massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir. Bahkan, kata dia, hal tersebut juga terdapat penegasan dari Dirjen OTDA bahwa paripurna dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Jadi, bisa saja dibawah tanggal 22 April, tinggal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Morotai yang memutuskan pada hasil rapat nanti. Tapi, yang jelas di bulan April, tidak bisa lewat dari tanggal 22. Kalau dibawah boleh,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.2188/ODA/2022, tertanggal 24 Maret 2022, dimana memerintahkan kepada DPRD Morotai agar melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Kami (DPRD) akan berkoordinasi dengan teman-teman dan pimpinan agar dilakukan rapat Bamus, dalam rangka mengagendakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai,” ujarnya.

“Undangan untuk rapat Bamus sudah dibuat, dan nanti disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk dilakukan rapat Bamus pada Rabu tanggal 30 Maret, karena ini terkait dengan menindaklanjuti surat dari Dirjen OTDA,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PKS itu juga menjelaskan alur pasca paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Morotai, berita acara dan risalah paripurna akan di kirim ke Gubernur Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri, agar mendapatkan pemberhentian.

“Saat ini Gubernur Malut hanya menunggu rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati saja,” jelasnya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL