Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Harapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rusminto Pawane dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Morotai, Suhari Lohor beserta kawan-kawannya dalam mengajukan Praperadilan di Pangadilan Negeri (PN) Tobelo atas kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh Toni Laos itu pupus sudah.
Pasalnya, Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPRD Pulau Morotai dan Kawan-kawan telah ditolak dan diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada Senin, (21/03/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi, dimana dalam putusan itu, kata Hendra, Hakim menjatuhkan amar putusan sebagai berikut dan mengadili dalam eksepsi.
“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hendra dalam rilisnya.
Dalam putusannya itu, kata Hendra, pada pokoknya Hakim mempertimbangkan bahwa dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saki-saksi serta bukti surat dan barang bukti.
“Sehingga ditetapkannya para pemohon sebagai Tersangka adalah sah dan telah sesuai dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Hendra, bahwa dalil para permohonan tentang termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka.
“Serta termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak,” tuntasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Data yang dilansir dari Pengadilan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Tobelo dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tob pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2022, Pukul 15.30 WIT oleh Kuasa Hukum Para Pemohon yaitu RAMLI ANTULA, S.H., dan kawan-kawan yang didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tobelo.
Dimana dalam pokok permohonan oleh keempat pemohon itu menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka, yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan penyitaan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum. (lud)