Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran dana desa oleh salah satu oknum ASN, di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai inisial AS resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Inspektorat Pulau Morotai.
“Sudah limpahkan ke sana (jaksa) angkanya ratusan juta. Yang jelas udah dilimpahkan dan kerugian daerahnya ratusan juta,” ungkap Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P. Soekidi, kepada media ini di kantor Bupati, Jum’at (18/03/2022).
Menurutnya, kasus dugaan Korupsi anggaran desa ratusan juta rupiah milik dua desa di Pulau Morotai, yakni Desa Tanjung Sale dan Desa Cio Gerong diduga dilakukan oleh AS.
“Kasus Apris Siruang nanti kita tunggu dari Kejaksaan saja, kalau dia bayar atau gak terserah Kejaksaan saja,” tegasnya.
Sementara Kasi Intele Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara ketika dikonfirmasi membenarkan jika berkas milik AS itu sudah di serahkan oleh Inspektorat ke Kejari Morotai untuk ditindaklanjut.
“Hasil temuan kemarin Laporan Hasil Pemeriksaannya sudah diserahkan ke kami. Itulah makannya sekarang kita lagi tahap penyelidikan, setelah penyelidikan itu berjalan dalam waktu berjalan ini kita juga proses bagiamana nantinya. Intinya kalau dia tidak mau mengembalikan kita tingkatkan sampai penyidikan,” ungkap Erly yang didampingi Kasie Pidsus Kejari Morotai.
“Jadi untuk selanjutnya mau mengarah ke mana kan masih dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan,” sambungnya.
Ditanya berapa banyak dana yang diduga digelapkan, dirinya mengaku diangka ratusan juta rupiah, “Masih kisaran 400 juta,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terkait dengan anggaran desa yang diduga digelapkan oleh Oknum ASN itu sebelumnya dikabarkan Rp. 612 juta di Desa Tanjung Sale dan Rp. 700 juta di Desa Cio Gerong. (lud)