Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate 2022-2042 akan menjadi Peraturan Wali Kota Ternate setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Olehnya itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bersama Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Muslim Muhammad.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda, Saifullah, dan Tenaga Ahli Perencanaan Kota dan Tata Ruang, Rosydan Arby, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) RDTR Kota Ternate dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (18/3/2022).
Rakor tersebut dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki Kementerian ATR/BPN.
Dalam forum pembahasan lintas sektor, Wali Kota Ternate berkesemptan memaparkan potensi daerah terkait delineasi Wilayah perencenaan, rencana pola ruang kota, hingga pada harapan dan komitmen untuk rencana detail tata ruang.
Dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, mantan Sekretaris Kota Ternate ini menjelaskan beberapa poin yang menjadi harapan pemerintah daerah, yakni:
Integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang terakomodir dalam RDTR Pulau Ternate. RDTR berbasis OSS dapat memperlancar investasi. RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana.
RDTR dapat memperkuat jatidiri dan citra Kota Ternate sebagai Kota Rempah, serta mendorong pengembangan potensi pariwisata dan pengendalian cagar budaya.
Selain itu, Wali Kota berkomitmen, Pemerintah Kota Ternate akan menetapkan RDTR Pulau Ternate menjadi Peraturan Wali Kota dalam waktu satu bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan.
Sekedar diketahui, Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Konawe, Bupati Raja Ampat, Bupati Kolaka, dan Bupati Bombana.