Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Independensi dan Konsistensi Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades dipertanyakan oleh pendamping kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor urut 3, Desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) Mulkan Hi. Sudin.
Pasalnya, Gugatan Cakades nomor urut 3, Fajri Ahmad, hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh tim penyelesaian Sengketa Pilkades Morotai. Padahal, gugatan tersebut telah dimasukan pihak Cakades nomor urut 3, dua hari setelah Pemulihan Suara Susulan (PSS) atau sekitar sebulan yang lalu.
“Sampai hari ini kami tidak lagi dipanggil atau dikonfirmasi terkait dengan gugatan yang sudah kami masukan. Pada proses ini kami pertanyakan ke TSP,” ucap Mulkan kepada media ini, Senin (13/3/2022).
Mulkan juga mengaku sudah beberapa kali menyambangi pihak TSP untuk mempertanyakan gugatannya, tapi tidak pernah ada penjelasan dari pihak TSP.
“Saya sudah beberapa kali bolak balik mengkonfirmasi ke TSP lewat Stafnya, katanya nanti akan dipanggil tapi sampai hari ini tidak ada panggilan, atau surat pemberitahuan,” ujarnya.
Mulkan pun mencurigai, jika TSP tidsk lagi netral dalam memyelesaikan sengketa Pilkades Ngele-Ngele Kecil.
“Desa Ngele-Ngele Kecil ini kan masuk dalam pemilihan pertama, di pemilihan pertama pertama itu kan ada sengketa kan, dan sengketa itu diproses sehingga ada PSS. Di PSS juga terdapat keganjalan, sehingga kita buat gugatan, gugatan itu yang tidak ditanggapi sampai hari ini . Dalam posisi ini kan TSP sudah tidak netral lagi terhadap Pilkade Ngele-Ngele Kecil. Jadi kita hanya minta ketegasan kapan kami dipanggil,” cetus Mulkan.
Tidak hanya itu, Mulkan juga menegaskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, agar tidak melantik Cakades pemenang PSS Ngele-Ngele Kecil selama belum ada penyelesaian sengketa yang diajukan Cakades nomor urut 3.
“Desa Ngele-Ngele Kecil kan masih dalam status sengketa kan begitu. Pemilihan kemarin bisa dilihat secara langsung, bahwa pemilihannya dilaksanakan hanya dengan satu calon dan itu dianggap cacat hukum, lantas pelantikan dilaksanakan dasarnya apa. Ada gugatan yang masuk tidak ditanggapi lalu ada pelantikan dilaksanakan, minimal ditanggapi dulu lah,” kesal Mulkan.
Kata Mulkan, dalam kasus PSS Desa Ngele-Ngele Kecil ada upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Hanya saja, harus melalui prosedur.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada DPMD agar tidak mengambil keputusan membuat gaduh masyarakat Desa Ngele-Ngele Kecil.
“Langkah prosedurnya sudah pasti PTUN. Tapi hal-hal lain juga harus dipertimbangkan di desa kan, jangan melaksanakan pelantikan jika akhirnya desa yang kacau. Atau statbilitas Pemerintahan tidak jalan nanti. Kan masyarakat sudah pasti sangat kecewa dengan tindakan dan sikap Pemda lewat D-PMD pada saat PSS kemarin, karena dianggap tidak netral. Lantas hasil pemilihannya dilaksanakan hanya dengan satu calon lalu hasilnya ditetapkan dan dilaksanakan pelantikan, ini kan tidak fer,” tegasnya. (lud)